Pemkab Bekasi Siapkan “Amunisi” PK Sengketa Pasar Babelan

1 month ago 47

Beranda Berita Utama Pemkab Bekasi Siapkan "Amunisi" PK Sengketa Pasar Babelan

ILUSTRASI: Pedagang menunggu pembeli di Pasar Babelan, belum lama ini. Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi tidak menetapkan target retribusi daerah secara spesifik untuk setiap pasar rakyat yang dimiliki oleh pemerintah daerah. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dilakukan menyusul kekalahan Pemkab Bekasi dalam sengketa hukum terkait kerja sama pembangunan Pasar Babelan oleh PT Tomako Jaya Persada. “Amunisi” baru telah disiapkan agar Pemkab Bekasi bisa memenangkan PK.

Diketahui, sebelumnya Pemkab Bekasi kalah dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus Nomor 582/Pdt.G/2023/PN.Bks, yang kemudian dikuatkan melalui putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 591/PDT/2024/PT.BDG. Majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Bekasi dan PT Tomako Jaya Persada sah dan mengikat secara hukum. Pemkab Bekasi dihukum membayar kerugian sebesar Rp102 miliar.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD). Atas perintah Plh Sekda, Gatot memimpin rapat untuk membahas langkah agar pemerintah daerah tidak perlu membayar putusan pengadilan negeri.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Bakal Ajukan PK Sengketa Pasar Babelan

“Rencana awal adalah mengajukan PK. Sudah ada bukti bukti baru yang disiapkan dalam pengajuan PK,” jelas Gatot, Kamis (28/8).

Gatot menambahkan, materi PK tak bisa diungkap karena merupakan bagian dari strategi Pemkab Bekasi. Namun, pihaknya optimis dapat menang demi kepentingan masyarakat dan pengembangan pasar rakyat.

“Kami masih ada keyakinan menang,” ujarnya.

Gatot menyebut, PT Tomako Jaya Persada wanprestasi dalam kerja sama pembangunan Pasar Babelan. Terdapat beberapa hal yang belum dipenuhi oleh pihak swasta tersebut.

“Dalam perjanjian masih ada kekurangan. Salah satunya terminal belum dibangun, pendapatan asli daerah belum dibayar dan kos serta ruko yang belum dibangun sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian,” tuturnya.

Dengan kondisi masalah hukum ini, lanjut dia pihaknya juga terkendala ketika ingin melakukan perbaikan Pasar Babelan. Gatot menambahkan, jika PK kalah, langkah selanjutnya adalah melakukan gugatan balik.

“Opsi kedua rencananya akan melakukan gugatan balik,” tegasnya,

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Supriyadi menyampaikan perlu ada kebersamaan untuk melakukan upaya upaya hukum.

“Kami sudah rapat bersama dan satu pemahaman supaya ada tujuan yang sama dalam tim. Jadi Perlu koordinasi dalam upaya penanganannya,” ujarnya singkat.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, meminta Pemkab Bekasi mempersiapkan maksimal pengajuan PK, termasuk jika perlu mengalokasikan anggaran untuk lawyer.

“Tentunya perlu ada optimalisasi dalam PK ini. Apabila memang perlu bayar lawyer ya anggarkan saja. Karena aset ini sangat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Ade juga mengkritisi lemahnya koordinasi di lingkungan Pemkab Bekasi, tingginya ego sektoral antar OPD, dan kurangnya rasa memiliki ASN terhadap kekayaan daerah.

“Sering kalah karena ego sektoral tinggi dan ASN tidak merasa memiliki aset Pemkab. Kalau terus kalah, banyak aset daerah bisa hilang,” jelasnya.

Politisi Golkar ini menyoroti juga minimnya keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam gugatan, padahal mereka adalah mitra pemerintah dalam penanganan hukum.

“Awalnya JPN tidak dilibatkan, padahal jika Pemda harus membayar Rp102 miliar, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |