RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tinah Sumarni (32), istri mendiang Tabrani, mantan Kepala Urusan Keuangan (bendahara) Pemerintah Desa Sumberjaya, melakukan perlawanan hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Tinah melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat setelah Pemerintah Desa Sumberjaya menyita aset-aset milik keluarga Tinah tanpa melalui proses hukum yang sah maupun Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, Tinah juga melaporkan seorang anggota Polres Metro Bekasi ke Bidang Propam Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Diketahui, penyitaan aset oleh Pemerintah Desa dilakukan sebagai bentuk penggantian kerugian, setelah terungkap melalui rekening koran bahwa Tabrani sempat mentransfer dana desa tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp2,114 miliar ke tiga rekening pribadinya sebelum meninggal dunia.
Kuasa hukum Tinah, Hottua, mengungkapkan bahwa kliennya merasa diintimidasi oleh Pj Kepala Desa Sumberjaya Ike Rahmawati dan seorang anggota kepolisian berpangkat Aipda, terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
Menurut Hottua, tekanan yang dialami Tinah bermula sejak sang suami, Tabrani, menjabat sebagai bendahara desa mulai Desember 2024. Namun, baru pada Juli 2025, Tabrani menerima token bank—yang digunakan untuk menghasilkan One-Time Password (OTP) dalam transaksi internet banking—dari Pj kepala desa sebelumnya yang juga telah meninggal dunia.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Bekasi Garap Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sumberjaya 2023
“Tinah Sumarni adalah istri dari almarhum Tabrani yang saat itu menjabat sebagai bendahara Desa Sumberjaya pada Desember 2024. Lalu pada Juli 2025, almarhum (Tabrani sebelum meninggal,red) memegang sebuah token bank, yang fungsinya untuk mencairkan dana desa,” jelas Hottua.
Menurutnya, Tabrani meninggal dunia pada 30 Juli 2025. Dua hari kemudian, Ike Rahmawati dilantik sebagai Pj Kepala Desa, menggantikan Pj sebelumnya, Sumardi, yang juga telah meninggal.
Saat itu, kas dana desa yang sebelumnya berjumlah Rp2 miliar lebih, hanya tersisa Rp2 juta di rekening Pemdes Sumberjaya. Diduga terjadi penyelewengan dana, Ike Rahmawati mengajak Tinah menelusuri aliran dana dari rekening Pemdes ke tiga rekening pribadi atas nama Tabrani.
Namun, untuk memperoleh rekening koran, dibutuhkan surat keputusan ahli waris dari pengadilan. Namun, proses tersebut dilakukan tanpa melalui pengadilan
Di tengah proses itu, Pemerintah Desa Sumberjaya langsung melakukan penyitaan aset.
“Singkat ceritanya, Ibu Pj Kepala Desa ini mengambil secara paksa barang-barang milik klien kami dari rumahnya. Mulai dari motor, mobil, kulkas, tempat tidur, emas, bahkan handphone. Pengambilan dilakukan bersama seorang oknum polisi yang disebut bertugas di Polres Metro Bekasi,” ungkap Hottua.
Ironisnya, lanjut Hottua, hingga saat ini belum ditemukan dasar hukum pengambilan barang-barang tersebut. “Kami sudah mencari informasi ke Inspektorat, namun tidak ditemukan adanya laporan resmi dari Pj Kepala Desa Sumberjaya,” ujarnya.
Hottua juga menyebut bahwa kliennya seolah dipaksa mengakui perbuatan mendiang suaminya. Padahal Tinah tidak mengetahui apa pun terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.
Ia menegaskan, barang-barang yang disita merupakan milik pribadi dan tidak ada kaitannya dengan dana desa yang dituduhkan.
“Barang-barang tersebut kabarnya ada di kantor kepala Desa Sumberjaya dan belum dikembalikan sama klien kita, dan statusnya dianggap sebagai barang bukti tanpa payung hukum yang jelas,” tegas Hottua.
“Pengambilan barang-barang itu dilakukan dengan paksaan dan intimidasi oleh oknum polisi di rumah klien kami. Karena tertekan, klien kami terpaksa menandatangani surat inventarisasi barang yang disebut sebagai barang bukti,” sambungnya.
Atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini, Tinah melaporkan Ike Rahmawati ke Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/6043/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sedangkan oknum polisi berinisial Aipda SN dilaporkan ke Bid Propam Polri yang dibuktikan dengan sebuah tanda terima surat tertanggal 26 Agustus 2025 tentang penyalahgunaan wewenang.
Hottua juga mengungkapkan bahwa rumah yang saat ini ditempati Tinah bersama anak-anaknya juga terancam akan disita, jika nilai aset sebelumnya dianggap belum mencukupi.
“Ini parahnya, rumah yang saat ini ditempati Tinah dan anak-anaknya pun mau disita jika dianggap belum mencukupi dari nominal dana desa yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan amanah untuk kepentingan masyarakat melalui Pemerintah Desa. (and)