Beranda Metropolis Hibah RW Rp100 Juta Cair Usai APBD Perubahan Kota Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dana hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi dipastikan cair setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 disahkan. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan sarana prasarana lingkungan.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengatakan pembahasan APBD Perubahan 2025 segera digelar dalam sidang paripurna.
“RKA akan dibahas dan pada 30 September APBD Perubahan disahkan. Artinya, paling lambat Oktober–November pemerintah daerah sudah bisa menyalurkan dana hibah,” jelas Sardi, Minggu (31/8).
Ia menegaskan sebelum pencairan, pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu melakukan sosialisasi aturan penggunaan dana hibah. Langkah ini penting agar realisasi anggaran berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari masalah hukum.
“Supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, pertanggungjawabannya harus jelas,” ujarnya.
Sardi menambahkan, dana hibah Rp100 juta tersebut bisa dimanfaatkan RW untuk pembangunan infrastruktur maupun sarana pendukung lingkungan. “Selain infrastruktur, hibah juga bisa digunakan untuk sarana prasarana seperti CCTV dan kebutuhan lainnya di tingkat RW,” tandasnya.(sur)