Beranda Berita Utama DPR Setuju Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – DPR RI menyetujui usulan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti bagi Sekjen PDIP Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan pemberian abolisi itu disampaikan melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7) malam.
Selain itu, kata Dasco, Presiden Prabowo juga mengajukan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto.
“Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.
Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa nama Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar penerima pengampunan hukum yang diajukan Kemenkumham kepada Presiden Prabowo.
“Kementerian Hukum memang menyiapkan beberapa kasus diberi amnesti, yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” kata Supratman.
Ia menambahkan, usulan pengampunan hukum ini baru merupakan gelombang pertama dan akan dilanjutkan ke tahap-tahap berikutnya.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa langkah pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan politik hukum pemerintah.
Dengan keputusan tersebut, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto akan dihentikan sepenuhnya.
“Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati fraksi-fraksi,” tutupnya. (cr1)