Bea Cukai Bekasi Sita Aksesori Busana Asal Amerika Serikat

1 month ago 35

Beranda Cikarang Bea Cukai Bekasi Sita Aksesori Busana Asal Amerika Serikat

SITA PRODUK: Petugas membenahi barang ilegal yang disita di Kantor Bea Cukai Bekasi, Kamis (28/8). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bea Cukai Bekasi menyita aksesoris busana dari salahsatu merek asal Amerika Serikat. Aksesoris tersebut berupa ritsleting (zipper), kancing pakaian, dan label harga. Ketiga jenis barang ini disita karena tidak membayar bea masuk dan pajak.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menjelaskan bahwa total berat barang tanpa bea masuk itu sekitar 600 kilogram. Barang-barang tersebut berasal dari salahsatu liga olahraga paling populer di Amerika Serikat. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, importir merek olahraga tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayarannya.

“Karena waktu yang diatur dalam undang-undang penagihan sudah habis, kami melakukan upaya paksa. Juru sita melakukan penyitaan atas aset yang ada di pabrik tersebut. Produknya resmi, ada tagihan bea masuk dan pajak dari kami, tetapi kewajiban itu tidak dipenuhi,” ujar Winarko di Kantor Bea Cukai Bekasi, Kamis (28/8).

BACA JUGA: Upayakan UMKM Naik Kelas, Bea Cukai Adakan FGD Pemberdayaan UMKM

Menurut Winarko, meski tidak membayar bea masuk, ketiga jenis aksesoris itu adalah produk asli, meliputi label, tagline, brand tag, kancing, zipper, hingga stiker. Saat diimpor, aksesoris tersebut disematkan pada produk yang akan dipasarkan di Indonesia. Namun, importir gagal memenuhi kewajibannya.

“Barang tersebut merupakan sitaan aset milik PT HJG. Beratnya sekitar 600 kilo gram,” tambahnya.

Namun, pihak Bea Cukai belum merinci nilai dari aksesoris yang disita tersebut. Winarko menjelaskan bahwa barang sitaan tidak dapat dilelang karena terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Jika dilelang, dikhawatirkan dapat menimbulkan duplikasi barang.

“Kami khawatir label tersebut akan digunakan pada produk yang bukan asli. Akibatnya, harga produk bisa naik, tapi sebenarnya itu penipuan yang berpotensi membahayakan konsumen,” jelas Winarko.

Winarko menyebut, barang sitaan tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar di salahsatu perusahaan, dengan tetap mempertimbangkan aspek HAKI. Selain itu, pemusnahan dilakukan agar tidak menimbulkan indikasi peniruan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam hal ini, Bea Cukai berperan aktif dalam memerangi peredaran barang ilegal di pasaran demi melindungi masyarakat sebagai konsumen maupun produsen.

“Memerangi barang ilegal di pasaran merupakan salah satu upaya kami. Ini memerkuat salah satu fungsi utama dari Direktorat Jenderal Bea Cukai selaku community protector,” terangnya.

Dengan upaya penyitaan dan pemusnahan ini, Winarko berharap peredaran barang ilegal dapat diminimalisir sehingga dapat mendorong peningkatan permintaan produk legal, yang pada akhirnya akan meningkatkan produksi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah meningkatkan operasi khusus yang menyasar produk ilegal yang beredar di pasaran.

“Tidak hanya diproduksi, tentu tahapan kelanjutannya yakni distribusi, dan pemasaran produk legal. Dalam posisi ini, masyarakat terlindungi dengan kepastian produk yang didapat, di sisi lain meningkatkan penerimaan negara dan menyejahterakan masyarakat,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |