Beranda Nasional Ulama Terbitkan Panduan Boikot Produk Pro-Israel, Simak Empat Kategorinya

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ulama dan aktivis merilis panduan boikot produk pro-Israel untuk menjawab kebingungan masyarakat terkait seruan boikot yang belakangan marak. Panduan ini membagi produk ke dalam empat kategori jelas agar gerakan boikot lebih terarah dan tidak salah sasaran.
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan segala bentuk dukungan terhadap agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Aktivis pro-Palestina, Shafira Umm, menyebut panduan ini sangat penting di tengah maraknya informasi simpang siur di masyarakat.
“Masyarakat sering bingung, mana produk yang benar-benar terafiliasi, mana yang hanya isu. Karena itu panduan seperti ini sangat penting agar gerakan boikot tidak salah sasaran,” ujarnya dalam sebuah forum diskusi.
Sementara, Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, mengamati kesadaran boikot yang meluas, bahkan di kalangan anak-anak. Menurutnya, kesadaran yang tumbuh ini perlu diarahkan dengan benar.
“Anak-anak kecil sekarang kalau mau beli produk pada ngecek, ini produk Israel atau bukan. Ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran baru yang perlu kita arahkan dengan panduan yang jelas,” kata Cholil.
Perkembangan teknologi juga memainkan peran. CEO Drone Emprit, Ismail Fahmi, menyoroti pemanfaatan aplikasi untuk melacak afiliasi produk. “Di media sosial, tren boikot ini sangat kuat. Sudah ada aplikasi yang memudahkan konsumen mengecek afiliasi sebuah produk dengan Israel,” jelasnya.
Empat Kategori Produk Boikot
Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, memaparkan empat kriteria yang menjadi dasar panduan ini. Kriteria ini disusun berdasarkan tingkat keterlibatan perusahaan dengan sistem penjajahan Israel terhadap Palestina.
Kategori pertama berstatus haram. Produk dalam kategori ini terlibat langsung melalui kepemilikan, investasi, atau kerja sama strategis dengan entitas Israel. Konsumen wajib memboikot produk-produk ini.
Kategori kedua berstatus makruh. Produk ini terlibat tidak langsung melalui anak perusahaan, distributor, atau kemitraan dengan perusahaan pro-Israel. Konsumen sangat dianjurkan untuk memboikot produk dalam kategori ini.
Kategori ketiga berstatus mubah. Produk ini berasal dari perusahaan nasional Tbk tanpa afiliasi Israel, meskipun sebagian kecil saham (di bawah 5%) mungkin dimiliki investor asing. Konsumen boleh membeli produk dalam kategori ini.
Kategori keempat berstatus sunnah. Produk ini merupakan produk lokal murni dari UMKM yang 100% bebas afiliasi Israel. Konsumen dianjurkan untuk membeli produk dalam kategori ini karena mendukung ekonomi rakyat.
Dampak Ekonomi dan Harapan
Imam Addaruqutni menambahkan bahwa panduan ini tidak hanya bertujuan menolak produk terafiliasi Israel, tetapi juga melindungi produk nasional dari boikot yang salah sasaran akibat hoaks.
“Dengan demikian, boikot tidak hanya menolak produk terafiliasi Israel, tetapi juga membangun ekonomi dalam negeri,” pungkasnya.
Dengan beralih ke produk lokal dan UMKM, gerakan boikot ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi dalam negeri sekaligus mengubah pola konsumsi menjadi tindakan yang lebih etis dan bertanggung jawab. (*)