Beranda Berita Utama Polisi Ungkap Motif di Balik Penikaman Office Boy di Cikarang

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi mengungkap motif di balik kasus penikaman yang menewaskan seorang office boy (OB) perusahaan otomotif berinisial MZ (35) di kawasan danau industri MM2100 Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Rabu (8/10) siang.
Terduga pelaku berinisial TB nekat melakukan aksinya karena sakit hati setelah mengetahui istrinya menjalin hubungan gelap dengan korban
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang, menjelaskan peristiwa berawal ketika TB menghubungi istrinya, F, pada Rabu (8/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia meminta F segera pulang dengan alasan anak mereka sedang sakit. Tanpa curiga, F menuruti permintaan tersebut.
“Setelah saksi F sampai di rumah dan bertemu pelaku atau suaminya langsung terjadi cekcok mulut,” kata Bintang, pekan kemarin.
Keributan itu dipicu oleh pertanyaan TB mengenai hubungan antara F dan MZ. Sebelumnya, TB menemukan percakapan mencurigakan di ponsel istrinya tersebut. Saat didesak, F akhirnya mengaku telah menjalin hubungan gelap dengan MZ.
“Istrinya mengakui benar telah menjalin hubungan dengan korban,” katanya.
Mendengar pengakuan itu, emosi TB memuncak. Ia kemudian menggunakan handphone istrinya mengirim pesan kepada MZ untuk mengajaknya bertemu di kawasan danau industri MM2100.
Begitu bertemu di lokasi yang sepi, keduanya terlibat adu mulut hebat. Pertengkaran itu berlanjut dengan aksi saling dorong hingga MZ terjatuh.
Dalam kondisi emosi, TB yang sudah menyiapkan sebilah pisau di pinggangnya langsung menikam korban berkali-kali.
“Pelaku langsung menusukan ke badan korban secara membabi buta,” katanya.
Warga dan petugas keamanan kawasan yang melintas melihat kejadian tersebut, segera melapor ke Polsek Cikarang Barat. Korban yang bersimbah darah langsung dievakuasi ke RS EMC Kawasan MM2100 untuk mendapat perawatan medis.
“Setelah mendapatkan pertolongan medis sekira dua jam, korban dinyatakan meninggal di rumah sakit EMC Cibitung Kawasan MM 2100,” ujarnya.
Sementara terduga pelaku diamankan di sekitar lokasi kejadian. TB kini telah ditahan di Polsek Cikarang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, sebilah pisau jenis sangkur yang digunakan terduga pelaku serta dua unit handphone.
“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP serta Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup,” tutup Tri. (ris)