Terganjal Perbup, Perda Fasilitasi Pesantren dan LP2B Belum Bisa Diimplementasikan

1 week ago 29

Beranda Berita Utama Terganjal Perbup, Perda Fasilitasi Pesantren dan LP2B Belum Bisa Diimplementasikan

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bekasi belum dapat diimplementasikan lantaran belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan.

Kedua Perda tersebut ialah Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menjelaskan dua Perda tersebut belum bisa diimplementasikan karena teknis pelaksanaannya harus diatur lebih rinci dalam Perbup.

“Spesifik bantuannya apa, itu diaturnya di Perbup. Maka ketika bupati belum mengeluarkan Perbupnya, Perda itu belum bisa diimplementasikan,” ujar Ade, kepada Radar Bekasi.

Ia tak menampik, banyak harapan disampaikan sejumlah elemen masyarakat saat melakukan audiensi ke DPRD. Mereka mendorong agar bupati segera mengeluarkan Perbup terkait Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang sudah menjadi lembar daerah Kabupaten Bekasi.

“Beberapa kali saya menerima audiensi dari tokoh masyarakat, pondok pesantren, para alim ulama, yang mereka sudah sangat mengapresiasi kinerja DPRD dengan membuat Perda Pesantren. Hanya Perda itu tidak bisa dilaksanakan dengan aplikatif kalau tidak ada Perbupnya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Perda LP2B, politisi Partai Golkar tersebut mengungkapkan masih menunggu proses penomoran atau registrasi, karena baru disahkan belum lama ini. Setelah teregistrasi, pihaknya akan mendorong bupati segera mengeluarkan Perbupnya.

“Kita berharap Pemerintah Daerah segera merumuskan dan membuat Perbup agar dalam waktu yang singkat ini bisa diimplementasikan untuk di 2026,” sambungnya. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |