Beranda Politik PPP Kota Bekasi Tolak SK Menkum Kepengurusan Mardiono, Gus Shol Pertanyakan Dasar Pengesahan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi menolak keputusan Menteri Hukum (Menkum) terkait pengesahan kepengurusan PPP di bawah pimpinan Muhammad Mardiono.
“Pada intinya, DPW dan DPC se-Jawa Barat menolak SK Menkum itu. Karena Menkum tidak memperhatikan lampiran dari Mahkamah Partai (MP), yang memang tidak ada di berkas usulan Pak Mardiono,” ujar Ketua DPC PPP Kota Bekasi, Sholihin, kepada Radar Bekasi, Minggu (5/10).
Pria yang disapa Gus Shol ini menegaskan, lampiran dari Mahkamah Partai menjadi salah satu persyaratan penting untuk pengajuan ke Menkum. Namun, pihak Mardiono tidak melampirkannya.
Meski demikian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tetap mengesahkan SK tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum dan aturan yang digunakan.
“Pertanyaan saya, dari pihak Pak Mardiono ada nggak lampiran dari Mahkamah Partai bahwa tidak ada perselisihan di internal. Sedangkan Mahkamah Partai tidak pernah memberikan surat kepada Mardiono,” tukasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017, lampiran dari Mahkamah Partai harus ada sebagai keputusan akhir partai. Gus Shol menambahkan, Menkum tidak mengindahkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Apalagi, pengesahan SK terbit hanya sehari setelah pendaftaran.
“Ini tidak lazim. Kenapa tidak lazim, karena pendaftaran tanggal 30 September, kemudian tanggal 1 Oktober SK diterbitkan. Padahal tanggal 1 Oktober, kami dari pihak Agus Suparmanto mendaftarkan. Saya melihat pemerintah ini sengaja mengintervensi,” ucapnya.
“Baru ini SK itu cepat sekali, coba lihat SK-SK partai yang lain, itu prosesnya butuh waktu satu bulan. Tapi ini baru sehari. Jadi Menkum ini melanggar aturannya sendiri, kan ada beberapa poin yang harus dilampirkan, salah satunya di poin keenam itu Mahkamah Partai dan faktanya itu nggak ada. Dasarnya apa Menkum mengeluarkan SK kepada Pak Mardiono,” sambung mantan anggota DPRD Kota Bekasi itu.
Dalam hal ini dia menegaskan, pihak dari Agus Suparmanto tidak akan tinggal diam melihat kondisi yang terjadi di internal partainya itu. Gus Shol membeberkan, langkah-langkah hukum akan diambil. Secara aturan, kata dia, seharusnya Menkum mengkaji dua berkas pengajuan yang masuk, sebelum memutuskan.
“Kita itu harus cermat, harus mengakui, jangan sampai kita menzalimi, yang benar di kata salah. Sedangkan yang salah di kata benar. Itu kan nggak bagus,” katanya.
Dari informasi yang dirinya terima, Mahkamah Partai akan meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk melakukan langkah-langkah politik.
“Insya Allah, saya dapat informasi dari Mahkamah Partai akan minta ke Pak Prabowo, untuk melakukan langkah-langkah politik. Karena yang sah hasil Muktamar PPP itu Agus Suparmanto, bukan pihak Mardiono,” tuturnya. (pra)