Pemkab Bekasi Rumuskan Regulasi Pengelolaan Keuangan dan SDM RSUD

1 week ago 17

Beranda Cikarang Pemkab Bekasi Rumuskan Regulasi Pengelolaan Keuangan dan SDM RSUD

RAPAT: Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Ida Farida, saat rapat pembahasan Raperbup tentang Pengelolaan Keuangan dan Tata Kelola SDM BLUD RSUD Kabupaten Bekasi, Rabu (1/10). FOTO: DOKPIM PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengelolaan Keuangan dan Tata Kelola Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Bekasi. Rapat tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Rabu (1/10).

Dalam kesempatan itu, Pj Sekda menegaskan bahwa RSUD Kabupaten Bekasi merupakan salah satu unit layanan kesehatan strategis berstatus BLUD yang dituntut untuk memberikan pelayanan profesional, transparan, akuntabel, dan fleksibel dalam pengelolaan keuangan maupun SDM. Karena itu, diperlukan regulasi yang kuat, jelas, dan terintegrasi agar tata kelola rumah sakit berjalan efektif serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

BACA JUGA: Pj Sekda Kabupaten Bekasi Ajak Generasi Muda Jadikan Pancasila Pedoman Hidup Berbangsa dan Bernegara

“Selama ini ada enam rancangan Perbup yang sedang disiapkan, tapi ini seluruhnya kita sederhanakan menjadi dua regulasi besar agar lebih sederhana, aplikatif dan tidak tumpang tindih,” tuturnya.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab RSUD semata, melainkan tugas bersama lintas perangkat daerah. Kolaborasi berbagai pihak dinilai penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya sesuai ketentuan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

FOTO BERSAMA: Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Ida Farida, foto bersama dengan jajaran usai rapat pembahasan Raperbup tentang Pengelolaan Keuangan dan Tata Kelola SDM BLUD RSUD Kabupaten Bekasi, Rabu (1/10). FOTO: DOKPIM PEMKAB BEKASI

Ia berharap rapat ini dapat menjadi wadah diskusi yang konstruktif, sehingga hasilnya mampu memperkuat kinerja RSUD dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Regulasi ini akan menjadi fondasi penting bagi peningkatan pelayanan kesehatan. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus ikut berperan aktif, dan kami memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan arahan teknis serta pendampingan dalam proses penyusunan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti, menyampaikan bahwa tantangan rumah sakit daerah semakin kompleks, mulai dari pertumbuhan penduduk yang tinggi, meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan, hingga tuntutan masyarakat terhadap pelayanan cepat dan berkualitas.

Menurutnya, RSUD perlu segera memiliki regulasi baru yang lebih sesuai dengan kondisi terkini, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola SDM. Oleh karena itu, diharapkan regulasi ini dapat menjadi instrumen nyata untuk memperkuat pelayanan kesehatan dan memastikan RSUD Kabupaten Bekasi mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Dengan adanya aturan baru, kami berharap pelayanan bisa lebih efisien, profesional, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Turut hadir pada rapat tersebut perwakilan Direktorat BUMD, BLUD, BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemenyerian Dalam Negeri RI, jajaran pimpinan RSUD Kabupaten Bekasi, serta perangkat daerah terkait.(and/adv)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |