Beranda Nasional KPK Tetap Buru Harun Masiku Meski Hasto Dapat Amnesti

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya pengejaran terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024, Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pencarian Harun Masiku akan tetap dilanjutkan, meski Hasto telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Salah satu langkah yang sudah dilakukan sejak lama adalah pencabutan paspor Harun Masiku.
“Saya yakin sudah lama ya, pada saat 2020 itu sudah. Proses itu pasti akan terkait dan dikorelasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat itu ya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8), dikutip dari Jawapos.com.
Terkait adanya evaluasi internal KPK pasca pemberian amnesti kepada Hasto, Setyo menegaskan bahwa seluruh keputusan dalam proses penyidikan akan ditentukan oleh kebutuhan tim penyidik. Saat ini, KPK masih menangani perkara Donny Tri Istiqomah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019–2024.
“Ya itu kembali kepada kebutuhan penyidik ya. Nanti penyidik lah yang akan memutuskan apakah ada relevansi, ataukah mungkin cukup dengan pemeriksaan saksi yang lain, ataukah statusnya seperti apa,” ujar Setyo.
Setyo juga memastikan bahwa pengejaran terhadap Harun Masiku menjadi prioritas KPK, mengingat kasus ini telah bergulir sejak 2020 dan menjadi sorotan publik. Pemberian amnesti kepada Hasto tidak menyurutkan langkah KPK untuk menuntaskan kasus ini.
“Yang penting, kami tetap berkomitmen menjalankan tugas kami. Semua proses hukum yang sedang berjalan akan kami tuntaskan sesuai aturan,” tegas Setyo.
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap dan perintangan penyidikan KPK.
Dengan pemberian amnesti tersebut, Hasto bebas dari jeratan hukum dan tidak menjalani hukuman pidana sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (jpc)
Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dapat amnesti dari Presiden Prabowo. Pemberian amnesti itu setelah Hasto divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap dan perintangan penyidikan KPK.