Beranda Berita Utama Ratusan Data Kompensasi "Uang Bau" TPA Burangkeng Bermasalah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengungkapkan terdapat 337 data penerima kompensasi “uang bau” dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang bermasalah.
Saat ini, DLH tengah melakukan pemutakhiran data dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan validitas dan kelengkapan administrasi penerima manfaat.
Kompensasi “uang bau” merupakan dana yang diberikan kepada warga yang tinggal di sekitar TPA Burangkeng, sebagai bentuk pengganti ketidaknyamanan akibat bau dan dampak lingkungan dari tempat pembuangan sampah tersebut.
BACA JUGA: Pembangunan IPAL di TPA Burangkeng Ditarget Rampung Desember 2025
Biasanya, kompensasi ini dicairkan setiap enam bulan sekali, namun hingga Oktober 2025 belum juga disalurkan.
Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemutakhiran data dengan melibatkan Disdukcapil guna memastikan validitas dan kelengkapan dokumen administrasi penerima manfaat, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Anggaran sudah dialokasikan, tetapi kami perlu pendataan yang akurat dari Pemerintah Desa Burangkeng. Dari total usulan tahun 2025, ada sekitar 337 data yang harus divalidasi,” ujar Mansyur, Senin (13/10).
Mansyur juga menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh adanya usulan penambahan jumlah kuota penerima pada 2025.
“Total penerima yang diusulkan pada tahun ini bertambah menjadi 4.100 KK,” katanya
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Kejar Waktu Perbaiki TPA Burangkeng
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.800 KK akan menerima kompensasi dengan besaran Rp100 ribu per bulan, sementara sisanya sebanyak 1.300 KK akan mendapatkan kompensasi untuk pengangkutan sampah sebesar Rp15 ribu per bulan.
“Sesuai Peraturan Daerah (Perda), kompensasi yang akan diterima sebesar Rp15 ribu per bulan,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa seluruh penerima manfaat diwajibkan melengkapi dokumen kependudukan seperti KK dan KTP.
Di sisi lain, dokumen calon penerima baru yang diusulkan dalam daftar penerima manfaat kompensasi TPA Burangkeng baru diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup pada September 2025. Hal ini turut memengaruhi proses pencairan dana.
“Karena ada desakan dari masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mempercepat proses pencairan kompensasi, terutama bagi penerima manfaat yang lama. Saat ini, Surat Keputusan (SK) penerima telah selesai dibuat dan tinggal menunggu tanda tangan bupati, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dana kompensasi tidak cair,” ujarnya.
Sedangkan kompensasi bagi penerima baru akan diberikan setelah kelengkapan dokumen mereka diverifikasi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) divalidasi. Jika data sudah lengkap dan valid, maka proses pencairan bisa segera dilakukan.
“Persoalan ini tidak hanya melibatkan Dinas Lingkungan Hidup saja, tetapi juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Bagian Keuangan. Kami bekerja sama untuk segera menyelesaikan hal ini,” tutupnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menuturkan bahwa Pemkab Bekasi telah mengalokasikan sekitar Rp2 miliaran untuk kompensasi uang bau.
“Kalau kami, hanya membayarkan setelah ada usulan. Kami sudah melakukan pencairan sesuai dengan usulan sebesar Rp2 miliaran untuk kompensasi uang bau,” ujarnya.
Salahsatu warga, Munah (38), dari Kampung Jati, Desa Burangkeng, menyampaikan bahwa dana kompensasi tersebut belum diterima sejak awal tahun 2025.
“Tahun ini belum ada kompensasi, hitungannya sudah 10 bulan. Kami sudah diminta mengaktifkan rekening, menyerahkan KTP dan KK, tapi sampai sekarang belum cair,” ungkap Munah.
Menurutnya, masalah bau dan lingkungan yang kurang baik seharusnya menjadi perhatian dan harus bersahabat dengan warga sekitar.
“Kami sudah menanggung bau dan kondisi lingkungan akibat tumpukan sampah yang berada di sekitar kami. Masa pemerintah mengabaikan hal tersebut dengan melakukan keterlambatan pencairan,” ujarnya. (and)