Kota Bekasi Ajukan 3.864 Pegawai Kontrak Jadi PPPK Paruh Waktu

1 month ago 37

Beranda Bekasi Kota Bekasi Ajukan 3.864 Pegawai Kontrak Jadi PPPK Paruh Waktu

ILUSTRASI: Calon PPPK Pemkot Bekasi. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengajukan sebanyak kurang lebih 3.864 ribu pegawai menjadi PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tadi 3.864 kurang lebih ya,” ujar Tri saat selesai apel pagi di kantor Pemkot Bekasi, Senin (25/8/2025).

Tri menjelaskan pihaknya akan segera mengajukan formasi bagi para tenaga kerja kontrak yang sebelumnya sudah lama mengabdi di Pemkot Bekasi.

“Jadi itu yang kita hari ini kita akan ajukan formasi terkait dengan sisa yang memang kemarin sudah bekerja menjadi tenaga kerja kontrak ya kalau di kita kan enggak ada honor, tapi kita sebutnya sebagai tenaga kerja kontrak,” kata Tri.

BACA JUGA: Catat Ini, Perpanjangan Pengusulan PPPK Paruh Waktu dari Pemda ke BKN Hanya Lima Hari

Tri menambahkan, alokasi sisa pegawai PPPK, nantinya akan diajukan langsung ke pemerintah pusat, untuk menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) NIP PPPK paruh waktu bila sudah ada usulan dari instansi pusat maupun daerah.

“Sisanya kita majukan alokasinya kepada pemerintah pusat,” ucapnya.

Terpisah, sebelumnya Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mendesak instansi pusat maupun daerah agar segera menyampaikan perpanjangan usulan PPPK paruh waktu.

”Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya lima hari, yakni sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” jelasnya, dikutip dari JPNN, Minggu (24/8/2025).

Lebih jauh ia menuturkan terkait nasib honorer database BKN yang sampai saat ini masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), bahwa merela tidak dapat diangkat ASN PPPK paruh waktu.

Pasalnya, salah satu syarat aga bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, hal ini sesuai dengan amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau honorernya tidak ikut seleksi, berarti pengangkatannya akan melanggar peraturan perundang-undangan dan akan cacat hukum,” pungkasnya. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |