Beranda Cikarang KLH Verifikasi Lahan Lokasi PSEL di Kabupaten Bekasi,

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan verifikasi lahan yang diusulkan sebagai lokasi untuk pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Minggu (5/10).
Lahan seluas lima hektare yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi ini letaknya berdampingan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh tim dari KLH bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
BACA JUGA: 4,9 Hektare Lahan untuk PSEL Bantargebang
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KLH, Hanifah Dwi Nirwana, menjelaskan verifikasi dilakukan terhadap sejumlah lokasi potensial pembangunan PSEL. Dari hasil tinjauan, lahan yang diajukan Pemkab Bekasi memiliki sumber air tanah yang cukup dekat.
“Seperti yang disampaikan Ibu Sekda bahwa Kabupaten Bekasi sudah menyiapkan lahan seluas kurang lebih lima hektare, tetapi memang masih perlu proses penempatan untuk bagaimana ini memenuhi kriteria yang ada,” ucap Hanifah di sela kegiatan verifikasi.
Menurutnya, Kabupaten Bekasi telah memenuhi syarat timbulan sampah minimal 1.300 ton per hari untuk pembangunan PSEL. Berdasarkan hasil verifikasi di TPA Burangkeng, timbulan sampah di wilayah tersebut mencapai sekitar 2.250 ton per hari. Data tersebut akan menjadi bahan kajian untuk menentukan kelayakan lokasi yang diusulkan Pemkab Bekasi.
“Dari sisi armada juga telah siap untuk melakukan mobilisasi. Tentunya harapan besarnya mungkin dari itu nanti bisa disampaikan,” katanya.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menambahkan verifikasi ini langkah tindak lanjut dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang digelar pada 2 Oktober 2025, sekaligus bentuk implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Sampah Nasional.
“Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan sampah nasional pada 2029,” jelasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menyatakan lahan seluas lima hektare di sekitar TPA Burangkeng sudah siap digunakan untuk pembangunan PSEL.
Pemilihan lokasi tersebut, kata Ida, bukan hanya karena kedekatannya dengan tempat pembuangan sampah, tetapi juga karena status kepemilikannya yang jelas dan sebagian besar sudah bersertipikat.
“Kepemilikan lahan sertipikat saat ini sudah dipegang dari Dinas Lingkungan Hidup dan tidak terlalu banyak juga masyarakat yang memiliki lahan ini, karena lahannya dimiliki satu orang lebih dari satu hektare,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pembebasan lahan telah direncanakan dengan matang. Biaya pembebasan lahan telah disiapkan melalui alokasi tahun anggaran 2025 dan 2026.
“Kalau dari anggarannya sudah siap,” ujar Ida tanpa menyebutkan nilainya.
Ida menegaskan bahwa Pemkab Bekasi telah menyiapkan konsep arus keluar-masuk truk sampah agar aktivitas pembangunan dan operasional PSEL nantinya tidak mengganggu masyarakat di sekitar lokasi.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, menegaskan bahwa lahan seluas lima hektare di sekitar TPA Burangkeng sangat mendukung pembangunan PSEL.
“Dari kita (TPA Burangkeng) sampah per harinya bisa mencapai 1.200 ton, artinya lebih dari cukup sumber material sampahnya. Selain itu, air yang dibutuhkan PSEL sekitar 1.000 meter per kubik per hari, kita ada air permukaan dari sungai dan air tanah,” tandas Donny. (ris)