Beranda Metropolis Kejaksaan Pelototi Penggunaan Hibah RW Kota Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan pencairan dana hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) akan diawasi langsung oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran dana berjalan transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.
Pernyataan itu disampaikan Tri saat mengumpulkan seluruh Ketua RW se-Kota Bekasi dalam kegiatan sosialisasi Program Penataan RW Bekasi Keren di Gedung Asrama Haji, Jalan Margajaya, Bekasi Selatan, Jumat (3/10).
“Pendampingan oleh Kejaksaan menjadi langkah penting agar penggunaan dana hibah tertata, tepat sasaran, dan transparan,” tegas Tri.
Tri juga mengingatkan seluruh RW agar menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara tertib dan mencatat setiap penggunaan anggaran hasil musyawarah warga. Ia meminta agar laporan dibuat sendiri tanpa melibatkan pihak luar demi menghindari potongan dana atau biaya tambahan.
“SPJ dibuat khusus oleh RW, tidak perlu minta bantuan pihak lain. Maksimalkan kerja sendiri agar tidak ada dana yang terpotong,” ujarnya.
Dana hibah sebesar Rp100 juta per RW tersebut, lanjut Tri, diharapkan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan penataan lingkungan, seperti pembangunan gapura, renovasi posyandu, hingga perbaikan sarana umum, sesuai hasil kesepakatan warga.
Kegiatan sosialisasi yang terbagi dalam dua sesi itu diikuti oleh para Ketua RW dan pengurus lingkungan dari seluruh kecamatan di Kota Bekasi.
Sesi pertama dihadiri perwakilan dari Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi Barat, Bekasi Utara, Jatiasih, Pondok Gede, dan Pondok Melati, sedangkan sesi kedua mencakup wilayah Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Medan Satria, Mustika Jaya, Jatisampurna, dan Rawalumbu.(pay)