Kecamatan Bekasi Timur Larang Penggunaan Bahu Jalan untuk Parkir Kendaraan

2 months ago 58

Beranda Berita Utama Kecamatan Bekasi Timur Larang Penggunaan Bahu Jalan untuk Parkir Kendaraan

Kendaraan terpakir di jalan. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kecamatan Bekasi Timur resmi melarang penggunaan bahu jalan di kawasan perumahan dan permukiman sebagai tempat parkir kendaraan. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.11.33/1290.kc.BT.tib tentang Penggunaan Jalan Umum untuk Parkir Kendaraan di Lingkungan Perumahan dan Permukiman.

Kebijakan ini diterbitkan menyusul  banyaknya keluhan warga terkait kemacetan dan terganggunya akses jalan akibat kendaraan yang parkir sembarangan.

“Langkah ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Bekasi Timur,” ujar Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati, kepada Radar Bekasi,  Selasa (5/8).

Penertiban akan dilakukan bertahap melalui pendekatan humanis. Mulai dari musyawarah, teguran lisan dan tertulis, hingga pemindahan kendaraan. Jika pelanggaran berlanjut, penanganan akan dilimpahkan ke kelurahan atau kecamatan.

Fitri juga mengimbau warga membiasakan parkir di garasi pribadi atau area yang tidak mengganggu fungsi jalan. Ia menekankan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menyukseskan kebijakan ini.

Sebelumnya, Kelurahan Arenjaya telah lebih dulu mengeluarkan surat edaran serupa. Meski menuai pro dan kontra, kebijakan itu dinilai penting demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan di lingkungan padat penduduk.

“Kebijakan ini bukan untuk merugikan warga, tapi untuk kepentingan bersama,” tandas Fitri. (pay)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |