Kasus Dugaan Penipuan Seret Dirut BUMN, Polisi: Masih Diselidiki

6 days ago 16

Beranda Berita Utama Kasus Dugaan Penipuan Seret Dirut BUMN, Polisi: Masih Diselidiki

BUAT LAPORAN : Kuasa Hukum Pelapor Jeffry Ruby bersama Korban Santi Husniyati saat melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (11/9). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Dugaan penipuan menyeret nama Direktur Utama (Dirut) salahsatu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial NAS. Kini, kasus ini tengah diselidiki oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan tersebut dibuat oleh Santi Husniyati (48), warga Bekasi, yang mengaku menjadi korban janji proyek pembangunan senilai ratusan miliar rupiah.

Kuasa hukum pelapor, Jeffry Ruby Tampubolon, mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam pemeriksaan itu, ia bersama kliennya memberikan keterangan tambahan dan sejumlah bukti terkait dugaan penipuan tersebut.

“Kami sudah dipanggil oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada 1 Oktober kemarin. Pemeriksaan berjalan dengan baik dan lancar, tidak ada kendala apa pun,” ujar Jefry kepada Radar Bekasi, Senin (6/10).

Menurut Jeffry, hingga saat ini pihak terlapor belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi kepada kliennya.

“Sampai saat ini belum ada. Dulu memang sempat ada informasi di media bahwa terlapor akan memberikan hak jawab, tapi sampai sejauh ini belum ada,” ungkapnya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar korban mendapatkan kepastian hukum.

“Harapan kami, tentu saja agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat harus dilindungi dari praktik seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Perkara masih dalam proses penyelidikan, klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi,” kata Braiel.

Namun, sejauh ini pihaknya baru memeriksa pelapor.

“Baru pelapor yang diminta keterangan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban Santi Husniyati dengan NAS di kantor perusahaan BUMN tersebut yang berlokasi di kawasan Summarecon Bekasi, pada Jumat (24/1).

Dalam pertemuan itu, NAS menjanjikan korban akan mendapatkan proyek pembangunan rumah susun (Rusun) di Halim Sky Cluster G dan H senilai Rp500 miliar.

Namun, sebelum proyek berjalan, NAS meminta uang sebesar Rp400 juta untuk pembuatan laporan keuangan perusahaan dan sertifikat badan usaha (SBU).

Uang tersebut ditransfer langsung oleh korban ke rekening pribadi NAS, namun proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi hingga berbulan-bulan kemudian.

Setelah berulang kali menagih kejelasan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (11/9). Laporan teregister dalam Nomor LP/2259/K/IX/SPKT/2025/Restro Bekasi Kota dan kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |