Jawaban Gubernur jadi Penentu Paripurna Raperda LP2B

1 month ago 34

Beranda Cikarang Jawaban Gubernur jadi Penentu Paripurna Raperda LP2B

ILUSTRASI: Foto udara area persawahan di Desa Medalkrisna Kecamatan Bojongmangu, belum lama ini. Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi harus menerima kenyataan tidak mendapatkan DAK dari pemerintah pusat ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi angkat bicara terkait tertundanya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Partai pengusung Bupati Bekasi pada Pilkada 2024 itu memastikan Raperda akan segera diparipurnakan dalam waktu dekat.

“Saat ini hanya tertunda saja. Kemungkinan karena ini sudah aktif kembali baik pihak eksekutif dan legislatif, dalam waktu dekat sudah dapat diparipurnakan,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, kepada Radar Bekasi, Minggu (24/8).

Sebagai Sekretaris Pansus IV LP2B, Nyumarno mengaku sudah menjalin komunikasi intens dengan Ketua Pansus IV, Ahmad Faisal, termasuk dengan pihak eksekutif. Hasilnya, sudah digelar rapat audiensi dan laporan langsung kepada Bupati Bekasi yang dihadiri oleh stakeholder terkait Perda LP2B, pada Selasa (12/8).

“Rapat audiensi itu membahas finalisasi Raperda LP2B hasil kesepakatan Pansus IV LP2B dengan eksekutif. Jadi mereka (eksekutif) sudah duduk bareng membahas itu (LP2B),” katanya.

Nyumarno menambahkan, berdasarkan informasi dari Dinas Pertanian, hasil kesepakatan Pansus LP2B dengan eksekutif pasca konsultasi ke Kemendagri akan dituangkan dalam rekomendasi Kelompok Kerja (Pokja). Selanjutnya, akan dibuat lampiran rinci dan peta perlindungan LP2B Kabupaten Bekasi sebelum disampaikan kepada anggota DPRD untuk diparipurnakan.

“Update terakhir Agustus 2025, sekarang bolanya di eksekutif. Saya yakin Perda LP2B ini paling lambat awal bulan September sudah bisa di paripurnakan, karena kemarin tertunda rangkaian peringatan Hari Pramuka 14 Agustus, rangkaian Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi 15 Agustus, dan HUT ke-80 RI 17 Agustus,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus IV LP2B DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, menyampaikan bahwa Bupati telah menerima paparan dari Dinas Pertanian mengenai hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Bupati meminta Bagian Hukum untuk bersurat kepada Gubernur terkait hasil konsultasi tersebut, karena terdapat perbedaan penafsiran jumlah luasan LP2B antara Pemprov Jabar dan Kemendagri.

“Laporan yang saya terima dari Bagian Hukum, bupati sedang bersurat ke Gubernur untuk meminta dan mencantumkan jumlah luasan di LP2B. Ketika nanti sudah ada jawaban surat dari Gubernur, langsung di paripurnakan. Ya, mudah-mudahan bisa diparipurnakan di bulan ini (Agustus). Tanggalnya berapa, kita masih nunggu informasi atau jawaban dari Gubernur,” katanya.

Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menambahkan bahwa Pansus IV belum mendapat undangan komunikasi langsung dengan Bupati mengenai LP2B. Namun, hasil konsultasi Kemendagri dilaporkan oleh Dinas Pertanian.

“Secara kelembagaannya Dinas Pertanian yang harus melaporkan itu kepada bupati, karena bagaimanapun bupati atasannya dari Dinas Pertanian. Kalau komunikasi ke Pansus, saya pikir itu sudah diwakili oleh OPD terkait,” jelasnya.(pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |