Beranda Berita Utama Gara-gara Ini, Agenda Paripurna Penetapan Perda LP2B Batal

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Agenda Paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dijadwalkan digelar Senin (4/8) oleh Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, batal dilaksanakan.
Padahal, keputusan menggelar paripurna tersebut merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada Jumat (1/8) lalu.
“Baru saja saya mendapatkan laporan dari Sekwan bahwa Paripurna hari ini (kemarin) belum bisa dilaksanakan,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, kepada Radar Bekasi.
Gus Faisal—sapaan akrabnya—mengungkapkan bahwa pembatalan paripurna disebabkan oleh keinginan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk terlebih dahulu mendengar paparan dari Dinas Pertanian terkait hasil konsultasi Pansus ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia pun menyarankan agar Bupati turut mengundang Pansus IV dalam pertemuan tersebut agar penjelasan yang diterima lebih menyeluruh.
“Saya memberikan masukan agar ini cepat, kita duduk bareng saja untuk bisa menjelaskan secara menyeluruh, supaya bupati menerima informasi ini secara lengkap. Jadi sudah tidak ada lagi penundaan-penundaan,” ungkapnya.
Menurut Faisal, Dinas Pertanian selalu dilibatkan dan mendampingi Pansus dalam agenda komunikasi maupun konsultasi, termasuk saat berkunjung ke Biro Hukum Pemprov Jawa Barat. Namun, ia enggan berspekulasi soal adanya kendala komunikasi di pihak eksekutif.
“Saya juga enggak tahu, apakah komunikasi ini tidak tersampaikan atau seperti apa, sehingga Bupati meminta untuk ada penjelasan (paparan) dari Dinas Pertanian”ucapnya.
BACA JUGA: Paripurna LP2B Dijadwalkan Hari Ini, Nasib Petani Menanti
Ia menegaskan bahwa pembahasan Raperda LP2B telah tuntas. Kini, penetapan Perda tersebut tinggal menunggu langkah dari pihak eksekutif.
“Jadi tinggal bagaimana eksekutif yaitu Bupati dan jajarannya untuk segera memaksimalkan hasil dari pada kajian yang ada di internal Pansus ini,” jelasnya.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan agenda paripurna akan digelar.
“Kita menunggu ini segera mungkin terkoordinasikan dengan baik supaya Pansus IV LP2B ini tidak terkatung-katung. Kita ingin segera mungkin Perda ini diparipurnakan,” tukasnya.
Secara terpisah, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Najmuddin, enggan berkomentar banyak terkait pembatalan paripurna. Ia menduga Bupati belum sempat menerima laporan dari Dinas Pertanian karena tengah berada di luar daerah.
“Ya mungkin, karena bupati kemarin keluar daerah, jadi belum dapat laporan dari Dinas Pertanian sebagai leading sektor Raperda ini,” katanya.
Ia menambahkan, undangan paripurna sebenarnya sudah disiapkan, namun belum ditandatangani sehingga belum disebar. Terkait waktu pelaksanaan, pihaknya masih menunggu arahan pimpinan.
“Coba tanya ketua, kalau kita fasilitator, nunggu arahan ketua saja yang mengundang,” ungkapnya. (pra)