Difva Dapatkan Layanan Pemeriksaan Mata Tanpa Biaya Tambahan

2 months ago 45

Beranda Bisnis Difva Dapatkan Layanan Pemeriksaan Mata Tanpa Biaya Tambahan

Peserta JKN, Difva Maura

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia. Tidak hanya untuk pengobatan penyakit umum, layanan ini juga mencakup pemeriksaan mata sesuai indikasi medis. Hal ini dirasakan langsung oleh Difva Maura (23), seorang karyawan swasta yang beberapa waktu lalu memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk memeriksakan kesehatan matanya.

Kepada Tim Jamkesnews, wanita yang akrab disapa Difva ini mengaku mengalami gangguan penglihatan dalam beberapa bulan terakhir. Pengelihatannya sering terasa buram dan mudah lelah saat bekerja di depan komputer. Awalnya ia ragu apakah pemeriksaan mata dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan atau tidak. Namun setelah berkonsultasi ke petugas klinik, ia mendapatkan informasi bahwa keluhan mata juga dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Penglihatan saya sering buram, tidak nyaman ketika bekerja di depan komputer atau pada saat membaca pesan di handphone. Lalu saya memutuskan untuk ke klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Awalnya saya tanya-tanya dulu ke petugas klinik apa bisa ya saya berobat ke dokter mata menggunakan BPJS Kesehatan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas klinik memberikan surat rujukan ke rumah sakit setempat yang memiliki poliklinik mata dan saya langsung mendapatkan rujukan,” ungkap Difva.

Difva mengakui bahwa ternyata sangat mudah berobat ke dokter mata dengan menggunakan rujukan, cukup dengan menunjukan rujukan yang diberikan oleh klinik, Difva langsung dilayani dengan baik.

“Tujuan saya berobat ke dokter mata adalah ingin mengetahui apakah mata saya minus atau tidak atau malah mungkin mata saya sudah silinder. Dari hasil pemeriksaan, dokter mengatakan bahwa saya harus menggunakan kaca mata, mata saya minus dan ada silindernya,” jelas Difva.

Tidak selesai sampai disitu, setelah dilakukan pemeriksaan, Difva diberikan resep pembelian kaca mata ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk diberikan kaca mata yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Alhamdulillah, ternyata BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk lensa kacamata minus, plus, atau silinder, asalkan penggunaannya diresepkan oleh dokter spesialis mata dan ada indikasi medis yang jelas. Namun, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata berbeda-beda tuh tergantung dari kelas BPJS Kesehatan masing-masing pesertanya. Karena saya terdaftar di kelas 1, jadi subsidinya sebesar Rp330.000. Prosesnya cukup mudah kok, sampai ke optik, tinggal tunjukan Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dari dokter mata yang telah diverifikasi,” jelas Difva.

Yang membuat Difva lega adalah seluruh biaya pemeriksaan mata ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan tanpa ada biaya tambahan.

“Jujur saja, saya sangat terbantu dengan adanya BPJS Kesehatan. Dengan iuran yang terjangkau setiap bulan, saya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, termasuk untuk mata,” ujarnya.

Difva mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan karena telah menjamin pengobatan matanya sampai tuntas. Ia berharap agar di puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat memiliki alat pemeriksaan mata sederhana, sehingga tidak semua kasus harus dirujuk ke rumah sakit.

Difva yakin bahwa tidak hanya dirinya yang minim pengetahuan tentang penjaminan pengobatan mata, cara mengklaim kaca mata dan hal-hal terkait dengan bagaimana prosedur operasi katarak untuk peserta BPJS Kesehatan, tapi banyak dari masyarakat yang ada di luar sana juga belum mengetahuinya.

Mungkin agar ke depannya, BPJS Kesehatan bisa memberikan sosialisasi atau edukasi terkait dengan penjaminan pengobatan mata ini lebih massif lagi melalui sosial media atau papan informasi yang ada di puskesmas atau klinik. Terkait dengan kebutuhan kaca mata, harapannya BPJS Kesehatan juga bisa mempertimbangkan besaran biaya subsidi untuk kebutuhan seperti kacamata pasca pemeriksaan. (*)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |