Dana Hibah Rp100 Juta Per RW di Kota Bekasi Segera Cair! Ini Jadwal dan Alokasinya

6 days ago 21

Beranda Bekasi Dana Hibah Rp100 Juta Per RW di Kota Bekasi Segera Cair! Ini Jadwal dan Alokasinya

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat ditemui awak media di kantor Pemkot Bekasi, Senin (6/10/2025). Foto: Zakky Mubarok/radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal mencairkan dana hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) pada Oktober 2025.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, mengungkapkan Peraturan Wali Kota (perwal) yang mengatur terkait dana hibah, sudah rampung disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Tri menuturkan, proses saat ini masih menunggu persetujuan dari pihak Gubernur terkait alokasi APBD perubahan agar bisa segera digunakan secara resmi. Ia menyebut proses itu diperkirakan selesai antara tanggal 15 – 20, untuk dapar segera digunakan.

BACA JUGA: Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Bisa untuk Infrastruktur hingga Sarana Warga

“Ya, kemarin kan baru selesai, terkait dengan perwalnya, sudah sampai kemenkumham, terus kemudian ini kan masih persetujuan pak Gubernur nih untuk APBD kita yang perubahan. Nanti mungkin selesai di sekitar tanggal 15-20 sehingga secara resmi kemudian APBD itu bisa digunakan,” ujar Tri saat di kantor Pemkot Bekasi, Senin (6/10/2025).

Tri mengatakan, Pemkot Bekasi telah menggandeng pihak Kejaksaan terkait pengawasan pencairan dana hibah. Menurutnya langkah ini penting untuk mencegah terjadinya korupsi yang timbul akibat kesalahan administrasi.

“Kalau pengawasannya kita sudah mengajak Kejaksaan juga untuk melakukan pendampingan agar tidak muncul maenstreanya nanti yang ada salah administrasi, karena seperti tadi, yang namanya korupsi kan bukan hanya sekedar keuangan, tetapi juga karena administrasi yang tidak baik,” kata Tri.

Sementara itu, Tri menjelaskan bahwa dana hibah ini diperuntukkan untuk akomodasi pembangunan maupun pengadaan sarana sesuai kebutuhan masyarakat Kota Bekasi.

“Prioritasnya untuk kegiatan-kegiatan yang infrastruktur sehingga mudah di dalam rangka untuk proses pertanggung jawabannya, beli CCTV, beli TOA, beli tenda, beli kursi yang penting buat kepentingan warga masyarakat,” jelas Tri.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto menerangkan bahwa program tersebut akan dicairkan pada 25 Oktober 2025, setelah terbentuknya Perwal dan mekanisme pelaporannya.

“Dana ini akan dicairkan 25 Oktober besok, setelah dibuatkan Perwal dan tata aturan pencairan dan sistem pelaporannya,” pungkas Murfati. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |