BPJS Kesehatan Memudahkan Eva untuk Mendapatkan Layanan Fasilitas Kesehatan Gigi

2 months ago 48

Beranda Bisnis BPJS Kesehatan Memudahkan Eva untuk Mendapatkan Layanan Fasilitas Kesehatan Gigi

Peserta program JKN, Eva Wulandari

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satunya adalah Eva Wulandari (51), karyawan swasta yang memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan gigi geraham di fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah Kota Bekasi.

Eva mengaku sudah lama mengalami keluhan pada gigi geraham bungsu yang tumbuhnya miring dan menimbulkan rasa nyeri terus menerus. Awalnya ia ragu apakah perawatan atau pengobatan gigi dijamin atau tidak oleh BPJS Kesehatan. Namun setelah berkonsultasi dengan petugas klinik, ia baru mengetahui bahwa layanan perawatan gigi memang termasuk dalam manfaat Program JKN.

“Awalnya saya pikir BPJS Kesehatan itu tidak menjamin pengobatan gigi. Tapi ternyata perawatan gigi seperti tambal gigi, pembersihan karang gigi, sampai pencabutan juga ditanggung, asalkan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang tepat,” ungkap Eva.

Sampai di klinik Eva langsung diperiksa, dokter dengan detail memeriksa kondisi gigi Eva.

“Saya sudah tidak tahan lagi karena sakitnya sampai ke kepala. Sudah minum obat tapi sakitnya muncul lagi. Setelah diperiksa ternyata gigi geraham saya harus segera dioperasi dan dokternya langsung memberikan rujukan ke rumah sakit,” ungkap Eva.

Menjalani tindakan operasi gigi di salah satu rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Eva mengaku tidak merasa ada kesulitan. Mulai dari proses pendaftaran sampai dengan tindakan pencabutan gigi.

“Saya daftar antrean online ke rumah sakit melalui aplikasi Mobile JKN, jadi saya tidak menunggu lama langsung nomor antrean saya dipanggil. Saya cukup menunjukan kartu BPJS Kesehatan digital di Mobile JKN serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), langsung bisa dilayani di rumah sakit. Kata dokternya operasi yang akan saya jalani namanya tindakan odontektomi, pencabutan gigi bungsu yang tumbuh tidak normal. Jadi sebelum melakukan tindakan saya diminta untuk rontgen gigi terlebih dahulu, baru tindakan operasi dilakukan oleh dokter spesialis bedah mulut,” jelasnya.

Eva merasa sangat terbantu dengan adanya BPJS Kesehatan, karena tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk tindakan operasi gigi geraham ini.

“Kalau operasi ini bayar sendiri pasti bisa sampai jutaan rupiah. Alhamdulillah semua gratis karena semua pemeriksaan dan tindakan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Saya sangat bersyukur dan berterima kasih,” ungkapnya.

Eva berharap agar BPJS Kesehatan dapat terus menyosialisasikan informasi tentang perawatan dan pengobatan gigi ini secara lebih masif lagi, karena ternyata masih banyak peserta termasuk dirinya yang belum tahu tentang informasi ini.

“Banyak pasien pengguna BPJS Kesehatan termasuk saya masih belum tahu bahwa BPJS Kesehatan itu ternyata menjamin tindakan operasi gigi yang bersifat medis lho, bukan kosmetik. Kalau tujuannya untuk pengobatan, misalnya gigi bungsu tidak dapat tumbuh atau keluar dari gusi secara sempurna, kista rahang, atau infeksi parah, itu bisa dijamin. Yang tidak dijamin adalah perawatan estetika seperti pasang bracket gigi, veneer dan bleaching,” tambahnya.

Semakin banyak masyarakat yang memahami prosedur penggunaan BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi, pasti makin banyak yang peserta yang memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk berobat.

“Yang penting sabar ikuti alurnya, mulai dari FKTP sampai rujukan. Kalau sesuai prosedur, semua bisa berjalan lancar. Pasien BPJS Kesehatan itu jumlahnya banyak sekali, hampir seluruh masyarakat Indonesia telah menjadi peserta, jadi jangan heran kalau di faskes itu antreannya panjang ya karena memang semua masyarakat yang datang membutuhkan layanan kesehatan. Sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya, Jadi supaya hidupnya tenang, yuk kita pastikan agar kita dan keluarga sudah memiliki BPJS Kesehatan yang aktif,” tutupnya. (*)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |