Anggota DPRD Jabar Muhamad Rochadi Gelar Reses III di Kabupaten Bekasi, Kawal Usulan Penataan Lahan Eks Bangli

2 months ago 55

Beranda Politik Anggota DPRD Jabar Muhamad Rochadi Gelar Reses III di Kabupaten Bekasi, Kawal Usulan Penataan Lahan Eks Bangli

TEMU WARGA: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Rochadi, saat melangsungkan kegiatan di Dapil Jabar IX, Kabupaten Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masyarakat Kabupaten Bekasi meminta lahan eks bangunan liar (bangli) yang sudah ditertibkan tidak dibiarkan terbengkalai. Proses penataan dan pembangunan diminta segera dilakukan sehingga tidak muncul kembali bangunan liar pasca penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Usulan tersebut banyak disampaikan saat jaring aspirasi atau Reses III yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Rochadi, di Dapil Jabar IX Kabupaten Bekasi.

“Pada Reses III ini banyak aspirasi yang saya tampung, rata-rata penataan (lahan) Bangli yang sudah dibongkar, lalu bagaimana penataannya yang bisa bermanfaat, tidak dibiarkan dan tidak mengkrak,” ujar pria yang akrab disapa Adi ini usai menggelar Reses III di Kampung Bojong, Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Sabtu (2/8).

Sebagai Anggota Komisi IV DPRD Jabar yang membidangi infrastruktur dan pembangunan, Adi mengaku telah menjalin komunikasi dengan sejumlah dinas terkait di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Saya sudah melakukan komunikasi dengan dinas-dinas terkait, terutama di bidang komisi saya, yang kebetulan komisi pembangunan. Saya sudah komunikasi dengan PSDA, Bina Marga, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) terkait Penerangan Jalan Umum (PJU),” ucapnya.

TEMU WARGA: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Rochadi, saat melangsungkan kegiatan di Dapil Jabar IX, Kabupaten Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

Adi mengungkapkan aspirasi yang disampaikan masyarakat soal penataan lahan hingga pembangunan infrastruktur publik tentunya tak semua bisa diakomodir. Pasalnya, kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terbatas di Kabupaten Bekasi. Beberapa objek yang masuk kewenangan provinsi di antaranya Terminal Tipe B Cikarang dan Jalan Cikarang–Cibarusah.

“Ada yang bisa diakomodir, ada yang memang enggak. Karena skup kami ada di provinsi, rata-rata yang bisa jalur provinsi. Sebenarnya ada yang bisa masuk lewat aspirasi, tidak harus jalur provinsi. Mungkin nanti bisa dari itu,” jelasnya.

Adi juga berencana menjalin komunikasi dengan Bupati Bekasi agar aspirasi masyarakat bisa diteruskan dan ditindaklanjuti, seperti pembangunan taman, turap, dan fasilitas publik lainnya, guna mencegah tumbuhnya kembali bangunan liar.

“Pembongkaran bangli ini terobosan yang luar biasa dari Bupati Bekasi, sayang apabila tidak ada tindak lanjut untuk pemanfaatannya. Menurut saya the best kalau benar dijalankan. Tentunya kita selalu koordinasi dengan Pak Bupati, agar supaya penataan terus dilakukan,” tuturnya.

“Kemarin juga saya menemani Pak Kepala Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat, Pak Dikky, untuk melakukan penanaman pohon di wilayah Gabus, Tambun Utara,” sambungnya. (adv/pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |