Viral! Oknum Kiai di Bekasi Lakukan Pencabulan pada Anak Angkat dari Usia 12 Tahun

2 weeks ago 29

Beranda Bekasi Viral! Oknum Kiai di Bekasi Lakukan Pencabulan pada Anak Angkat dari Usia 12 Tahun

Ilustrasi Kekerasan seksual. Foto: dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Baru-baru ini, viral sebuah video yang memperlihatkan rekaman suara seorang remaja inisial ZA mengaku menjadi korban kekerasan seksual ayah tirinya yang berinisial MR alias Masturo Rohili. 

Rupanya Masturo Rohili tersebut merupakan seorang Kiai yang terkenal di Bekasi. Ia merupakan Ketua Yayasan Arrohiliyah YAHIB dan Ketua FPAU (Forum Penjaga Alim Ulama).

Melansir dari video TikTok Donny Ramadhan, aksi tidak senonoh yang dilakukan ke anaknya (ZA) sudah terjadi sejak korban usia 12 tahun hingga terjadi pemaksaan persetubuhan berkali – kali.

Tidak sampai disitu, tindakan kurang pantas ke anak angkat (ZA) ia lakukan sejak kelas 2 SMP dan berkali-kali diperkosa, hingga pengancaman dan pemaksaan kirim video setiap pelaku mengirim uang untuk keperluan kuliah.

“Bahkan aku ada bukti-bukti. Mungkin ayah bilang ‘hapus chat-chatan kita kak’ ‘hapus video kita’ Enggak, aku gak pernah hapus dari awal. Setiap ayah abis TF ayah minta kirimin video,” kata ZA sambil menangis.

Saat ZA menceritakan kejadian tersebut, sang ibu justru mengatakan mengapa ZA mau membuat video asusila bersama ayah tirinya, hal tersebut membuat ZA semakin tertekan. Padahal, ZA mengatakan ia melakukan itu semua demi sang ibu.

Baca Juga: Balap Liar di Jalan Ahmad Yani Kucing-kucingan dengan Petugas

“Bunda gak bakal ngerti. Aku begini bertahan demi bunda, bunda gak bakal ngerti perasaan aku kayak gimana,” teriak ZA.

Ironisnya, meski MR telah mengakui perbuatannya, sang istri justru menuduh korban sebagai pihak yang memulai.

“Tapi kamu jangan teriak-teriak Kakak, ini pada salah berdua. Kalo lu nggak mau, ayah juga nggak mau,” sahut sang ibu.

Pelaku juga sering tiba-tiba menghampiri ZA ke kos-kosan dekat kampusnya untuk dibawa paksa check in.

“Ayah nyamperin aku ke univ (tidak disebutkan namanya), ngajak check-in,” ucap ZA.

ZA telah melaporkan kasus ini ke Polres Bekasi Cikarang pada 7 Juli 2025, namun hingga kini proses hukum masih berjalan sangat lamban. 

Saat ini kasus telah memasuki tahap penyidikan. Namun, lambannya proses hukum disinyalir disertai upaya pihak pelaku yang kerap melobi polisi, keluarga korban, dan kuasa hukum agar perkara ini dapat ditutup secara damai.

Baca Juga: Mal di Bekasi Satu per Satu Tutup! Apa yang Terjadi?

Korban baru berani melapor karena merasa terintimidasi oleh pelaku dan keluarganya yang memiliki pengaruh serta dukungan massa.

Kini, setelah dewasa, korban menuntut keadilan karena khawatir akan muncul korban lain jika MR tidak dijatuhi sanksi. Sementara itu, MR dilaporkan masih aktif mengisi kajian-kajian di wilayah Bekasi.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |