Pengadilan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Kasus Chromebook Tetap Sah

3 hours ago 6

Beranda Nasional Pengadilan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Kasus Chromebook Tetap Sah

Momen Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun. Foto: Zakky Mubarok/radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Putusan ini, menguatkan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinyatakan tetap sah secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025) dikutip dari JPNN.

Putusan tersebut memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks pendiri Gojek itu akan terus berlanjut.

BACA JUGA: Begini Peran Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook yang Bikin Negara Tekor Rp1,98 Triliun 

Hakim menilai proses penyidikan hingga penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun yang diduga merugikan keuangan negara.

Nadiem Ajukan Praperadilan

Namun tak terima dengan penetapan itu, Nadiem kemudian mengajukan praperadilan dan meminta hakim membatalkan status tersangkanya.

Melalui kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, pihak Nadiem menyampaikan sejumlah dalil pembelaan dalam sidang praperadilan.

Di antaranya, menyebut belum ada hasil audit kerugian negara yang pasti, serta menyoroti dugaan kesalahan dalam pencantuman identitas kliennya.

Dodi menegaskan, Kejagung belum memiliki bukti permulaan yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Menurutnya, bukti permulaan hanya dapat dianggap sah apabila menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).

“Salah satu bukti yang diajukan Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, bukan kerugian yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada,” ujar Dodi beberapa waktu lalu. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |