Beranda Nasional Kabar Gembira, November Gaji Pensiunan PNS 2025 Bakal Naik 12 Persen

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan dicairkan pada November 2025 mendatang.
Besarannya pun telah disesuaikan dengan golongan terakhir saat mereka masih aktif bertugas.
Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
BACA JUGA: Gaji ke-13 PNS Hingga Pensiunan Mulai Cair Hari Ini
Penyesuaian ini juga masih berlaku sambil menunggu regulasi lanjutan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah resmi disahkan.
Dikutip dari JawaPos, pemerintah mencatat jutaan pensiunan di seluruh tanah air siap menerima pencairan gaji beserta tunjangan pensiun pada Oktober 2025. Untuk golongan tertinggi, nominal yang akan diterima mencapai sekitar Rp4,9 juta per bulan.
Kemudian mulai 1 Oktober 2025 lalu, besaran gaji pensiunan resmi mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah pun telah merilis rincian terbaru nominal gaji pensiunan PNS 2025 sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100. (cr1)