Beranda Cikarang UPTD PPA Pastikan ABH Kasus Perundungan Pelajar SMKN di Cikarang Barat Dapat Pendampingan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, memastikan bahwa lima pelajar berstatus anak bersengketa hukum (ABH) dalam kasus dugaan bullying atau perundungan pelajar SMKN di Cikarang Barat, akan mendapatkan pendampingan.
Dalam kasus anak, kata Fahrul, pendampingan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga bagi anak yang menjadi terduga pelaku. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek Cikarang Barat untuk memberikan pendampingan sosial kepada lima ABH dalam kasus tersebut.
“Kita akan lakukan pendampingan sosial untuk melihat kondisi anak-anak yang ABH ini. Karena dalam kasus bullying atau perundungan, baik itu anak korban maupun anak pelaku, kita akan lakukan pendampingan,” jelasnya, Minggu (28/9).
Ia mengungkapkan, bahwa kasus dugaan perundungan terhadap pelajar SMKN di Cikarang Barat melibatkan sejumlah siswa yang sebelumnya pernah menjadi terduga pelaku dalam kasus serupa. Menurutnya, para terduga pelaku tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan dari sekolah beberapa bulan lalu.
Namun, mereka masih bergaul dengan sejumlah siswa yang masih aktif. Hal ini terungkap setelah pihaknya melakukan asesmen ke sekolah tersebut.
“Dari sekian belas pelaku, ada siswa yang sebenarnya mereka sudah dikeluarkan beberapa bulan lalu karena menjadi pelaku perundungan. Jadi siswa-siswa yang sudah dikeluarkan, karena bermasalah,” ucapnya.
BACA JUGA: Diversi Gagal, Proses Hukum Kasus Perundungan Pelajar SMKN di Cikarang Barat Berlanjut
Meski demikian, ia menyebut pihak sekolah enggan memberikan data lengkap mengenai jumlah siswa yang dikeluarkan akibat kasus perundungan. Di sisi lain, Fahrul juga tidak merinci peran pelajar yang kini telah ditetapkan polisi sebagai ABH dalam kasus perundungan terhadap AAI (16), siswa kelas 10.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat terkait kasus perundungan di SMKN Cikarang Barat. Sebab, kewenangan pengelolaan SMA/SMK berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Itu nanti Pak Gubernur, kalau misalkan memang Pak Gubernur ingin terkait masalah adanya sekolah barak di Kabupaten Bekasi ya kita akan koordinasi,” kata Ade.
Ia menambahkan, dirinya juga telah menginstruksikan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan pendampingan dan penyuluhan agar kasus serupa tidak terulang.
“Perundungan ini jangan sampai terjadi lagi, karena banyak hal yang dirugikan. Selain korban, juga perpecahan antara kedua belah pihak orangtua murid. Maka dari itu, ini harus dimulai dari pimpinan sekolahan dulu yang memberikan penyuluhan dan harus proaktif terhadap terkait masalah antisipasi perundungan,” tandasnya. (ris)