Upaya BK DPRD Kota Bekasi Memediasi Konflik Dewan PKB dan PDIP Gagal

2 weeks ago 31

Beranda Berita Utama Upaya BK DPRD Kota Bekasi Memediasi Konflik Dewan PKB dan PDIP Gagal

MEDIASI: Ketua BK DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi, bersama jajaran saat menggelar konferensi pers. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Upaya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi memediasi konflik antara dua anggota dewan kembali menemui jalan buntu. Dari dua pihak yang diundang, hanya Arif Rahman Hakim bersama Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Oloan Nababan, yang hadir dalam pertemuan Rabu (24/9).

Ketua BK DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi, menjelaskan pihaknya sudah berusaha mempertemukan Arif dengan Ahmadi dari Fraksi PKB sejak Senin (22/9). Bahkan, komunikasi informal pada Selasa (23/9) malam sempat membuka peluang tercapainya kesepakatan damai. “Sampai tadi malam sebenarnya sudah ada sinyal positif. Namun hari ini, Ahmadi dan perwakilan Fraksi PKB tidak hadir,” kata Agus.

BACA JUGA: Polisi Tindaklanjuti Laporan Anggota DPRD Kota Bekasi

Arif bersama Oloan sudah menandatangani surat kesepakatan damai, sementara dokumen serupa masih menunggu tanda tangan Ahmadi. BK berencana kembali menunggu kehadiran Fraksi PKB, sembari menegaskan penyelesaian internal lebih baik ketimbang menempuh jalur hukum.

Namun, sikap berbeda muncul dari internal PKB. Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Riski Topananda, memastikan pihaknya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum sesuai instruksi partai. “Kami akan teruskan klarifikasi di kepolisian. Soal ketidakhadiran kemarin sudah kami sampaikan melalui surat resmi,” ujarnya.

BACA JUGA: Selisih Pendapat Dewan PKB vs Dewan PDIP Kota Bekasi Berujung Laporan Polisi

Meski begitu, Arif menanggapi santai absennya Ahmadi. Ia menyebut tidak hadirnya lawan politiknya itu lebih karena kesibukan, bukan penolakan untuk berdamai. “Kalau memang ada mediator, saya ikut prosedur. Tinggal tunggu waktunya saja,” ucap Arif.

Agus menegaskan BK akan mengambil langkah berikutnya sesuai perkembangan hukum yang berjalan. “Kami berharap persoalan ini selesai hari ini atau paling lambat besok. Jika tidak, ya kita ikuti proses hukum,” tutupnya.(sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |