TPST Kertamukti Dikelola Pemkab Bekasi

3 months ago 46

PILAH SAMPAH : Pekerja memilah sampah di TPST Kertamukti Cibitung, Senin (7/7). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertamukti di Cibitung kini resmi dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, setelah diserahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Serah terima dilakukan usai proses pendampingan selama 10 bulan yang mencakup tata kelola sumber daya manusia dan pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) sesuai kebutuhan industri.

TPST Kertamukti memiliki kapasitas pengolahan hingga 50 ton sampah per hari. Dalam momen serah terima tersebut, turut dilakukan pelepasan perdana produk RDF sebanyak 9 ton ke perusahaan pengguna.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat, Muhammad Reva Sastrodiningrat, menjelaskan bahwa setelah serah terima sementara ini, pengoperasian TPST menjadi tanggung jawab penuh Pemkab Bekasi. Nilai pembangunan TPST Kertamukti yang mencapai lebih dari Rp10 miliar membuat penyerahan aset menyeluruh harus melalui Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: TPST Kertamukti di Cibitung Bekasi: Inovasi Persampahan melalui Program ISWMP

“Karena kami di Cipta Karya tidak memiliki aset, maka infrastruktur yang telah kami bangun wajib diserahkan ke daerah agar langsung bisa difungsikan dan dikelola,” kata Reva, Senin (7/7).

Reva menambahkan, meskipun serah terima kelola sudah dilakukan, pendampingan tetap akan berlangsung hingga akhir 2025 untuk menjamin keberlanjutan sistem yang telah dibangun. Selama 10 bulan terakhir, sebanyak 57 SDM telah dilatih, baik secara teknis maupun non-teknis, mulai dari pengoperasian mesin back opener, sorting, hingga pemilahan RDF.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dony Sirait, mengungkapkan bahwa biaya operasional pengolahan sampah di TPST Kertamukti sebesar Rp250 ribu per ton. Kapasitas harian TPST mencapai 50 ton, yang berasal dari timbulan sampah sekitar 500 ribu jiwa warga Cibitung.

“Pemkab Bekasi telah menganggarkan biaya operasional untuk enam bulan ke depan pasca serah terima ini. Kapasitas 50 ton per hari sudah sesuai kemampuan TPST Kertamukti,” jelas Dony.

Secara teknis, pengelolaan TPST berada di bawah UPTD Persampahan Wilayah III. Dari total sampah yang masuk, sekitar 88 persen diolah menjadi RDF, sementara sisanya berupa residu akan dikirim ke TPA Burangkeng. Dony optimistis, keberadaan TPST ini akan mengurangi beban sampah di TPA Burangkeng. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |