Beranda Satelit Tiga Toko Obat Ilegal di Mustikajaya Disegel

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparat Tiga Pilar Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, menyegel tiga toko obat yang kedapatan menjual obat keras golongan G tanpa izin edar.
Penyegelan dilakukan usai adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan.
Lurah Mustikajaya, Ahmad Jazuli, membenarkan penyegelan tersebut.
“Kemarin tiga toko obat di wilayah kami ditutup karena menjual obat-obatan tipe G. Saat pengontrolan, satu toko kedapatan langsung menjual obat ilegal itu,” ujarnya, Selasa (23/9).
Ketiga toko tersebut langsung disegel dengan disaksikan RT dan RW setempat. Sementara pemilik sekaligus penjual dibawa ke Polsek Bantar Gebang bersama barang bukti obat-obatan yang diamankan.
Jazuli mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan penjualan obat golongan G di lingkungan mereka. Ia juga menegaskan agar pemilik ruko atau toko lebih selektif dalam menyewakan tempat usahanya.
“Jangan sampai ruko disewakan untuk aktivitas ilegal, apalagi menjual obat keras. Ini demi melindungi warga dari peredaran obat berbahaya,” tandasnya.(pay)