Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

1 week ago 28

Beranda Cikarang Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

BERI KETERANGAN: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memberikan keterangan kepada wartawan saat ungkap kasus dugaan kekerasan seksual, Senin (29/9). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi menampilkan pria berinisial MR (52) saat ungkap kasus di kantornya, Senin (29/9). MR merupakan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan, yaitu anak angkatnya ZA (22) dan keponakannya SA (21).

Mengenakan pakaian tahanan dan masker, wajah MR tampak pucat. Pria yang dikenal sebagai ulama ini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atas perbuatannya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa tersangka terancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau Pasal 15 Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA: Pores Metro Bekasi Hati-hati Tangani Dugaan Kekerasan Seksual

“Berkaitan dengan pasal yang disangkakan, yaitu pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Mustofa kepada awak media di Kantor Polres Metro Bekasi, Senin (29/9).

Selama proses penyidikan sejak Juli 2025, Mustofa menyebutkan tidak ada kendala. Sebanyak enam saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk istri tersangka.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Penyidik pun berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.

“Memang ada kendala biasanya tersangka tidak mengakui perbuatan, makanya kita perlu kehati-hatian dalam hal mengumpulkan bukti untuk menjerat tersangka,” jelasnya.

“Hasil penyidikan dari visum dan bukti yang ada menunjukkan petunjuk kuat berupa video, foto, chat, dan handphone antara pelaku dan korban. Termasuk hasil visum untuk korban ZA maupun SA yang jelas menunjukkan telah terjadi kekerasan seksual terhadap kedua korban,” terang Mustofa.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga sering memaksa korban untuk mengirimkan foto atau video vulgar. Jika korban menolak, tersangka mengancam tidak akan memberikan uang untuk membayar kos dan biaya pendidikan. Karena ketakutan tidak mendapat nafkah, korban terpaksa memenuhi permintaan tersangka.

“Setelah mengirimkan foto, ada ditransfer uang dan sebagainya, bujuk rayunya dan sebagainya, membujuk korban juga ada. Untuk pihak korban mengirimkan foto mengirimkan video, itu juga ada. Saya tidak menjelaskan detail karena itu kan privasi daripada peristiwa tersebut,” tutur Mustofa.

Saat ini, tersangka telah ditahan di rutan Polres Metro Bekasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka guna memastikan ada tidaknya kelainan seksual.

Polisi membuka kemungkinan adanya korban lain dari aksi tersangka. Mustofa meminta siapa pun yang merasa menjadi korban agar segera melapor secara resmi ke Kantor Polres Metro Bekasi.

“Potensi berkaitan dengan korban yang lain terus kita dalami, kita juga menyampaikan kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka MR silakan segera melaporkan ke Polres Metro Bekasi untuk kita tindak lanjuti,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |