Beranda Metropolis Tekan Balap Liar, Pita Penggaduh Dipasang di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memasang rumble strip atau pita penggaduh di empat titik untuk menekan aksi balap liar yang kerap dilakukan remaja.
Pemasangan dilakukan secara bertahap di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan Kota Bekasi, Kamis (25/9).
Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Syaifruddin mengatakan pemasangan rumble strip merupakan salah satu upaya Pemkot Bekasi mengurangi aksi balap liar.
BACA JUGA: Pita Penggaduh Dipasang di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi Sebelum Akhir Pekan
“Kita memakai rumble strip sebanyak kurang lebih empat titik, jarak antara satu titik dengan titik lainnya kurang lebih 170 sampai 180 meter,” ujarnya.
Menurut Syafrudin, pada hari ini pihaknya telah memasang dua titik rumble strip terlebih dahulu.
“Sesuai kesepakatan tim dari tingkat pemerintah kota, sudah diwakili unsur-unsur terkait. Dari empat lokasi, siang ini kami pasang dua, dan selanjutnya nanti malam kami lanjutkan dua titik berikutnya, mengingat kondisi lalu lintas,” katanya.
Ia menambahkan, material rumble strip yang digunakan sesuai aturan Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA: Balap Liar di Jalan Ahmad Yani Kucing-kucingan dengan Petugas
“Ini menjadi satu komponen dari thermoplast, kami pakai sesuai dengan Permenhub, ditambah glass bead sebagai materialnya,” jelasnya.
Syafrudin menyebut kegiatan dimulai sejak pagi hari. “Kami apel bersama kurang lebih jam 10, pelaksanaan kurang lebih sampai jam 1,” katanya.
Dishub Bekasi berharap pemasangan rumble strip tersebut dapat mengurangi aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. (rez)