Sekolah di Kota Bekasi Didesak Kembalikan Uang Pendaftaran

2 weeks ago 26

Beranda Metropolis Sekolah di Kota Bekasi Didesak Kembalikan Uang Pendaftaran

Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polemik pengembalian uang pendaftaran dan uang pangkal sekolah swasta kembali mencuat. Setiap tahun, orangtua di Kota Bekasi melaporkan dana yang sudah disetorkan tidak bisa ditarik kembali. DPRD Kota Bekasi menilai praktik ini merugikan masyarakat dan melanggar prinsip perlindungan konsumen.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengungkapkan banyak sekolah masih mencantumkan klausul “uang pendaftaran tidak dapat dikembalikan”. Menurutnya, aturan sepihak ini kerap mempersulit orangtua saat membatalkan pendaftaran anak mereka.

“Tahun ajaran ini saya menerima aduan warga yang mendaftar sejak jauh-jauh hari, tapi dipersulit ketika meminta pengembalian uang pendaftaran. Praktik ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Wildan, Minggu (21/9).

Ia mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan regulasi jelas terkait mekanisme pengembalian dana, mulai dari besaran potongan yang sah, tenggat waktu, hingga jalur pengaduan resmi. “Sekolah hanya boleh menahan biaya yang benar-benar dikeluarkan, seperti tes, formulir, atau pemesanan seragam, dan itu pun harus dibuktikan dengan kwitansi resmi,” tegasnya.

Wildan menilai praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2024 juga sudah menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Data dari Disdik Kota Bekasi dan Ombudsman RI menunjukkan, puluhan laporan terkait pengaduan uang pendaftaran dan uang pangkal masuk setiap tahun.

“Keadilan pendidikan bukan hanya soal kualitas pengajaran, tetapi juga soal perlakuan adil terhadap orangtua dan peserta didik,” tambah Wildan.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat dan sekolah, serta koordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Ombudsman RI, agar hak orangtua benar-benar terlindungi. DPRD memastikan isu ini akan terus dikawal hingga mekanisme pengembalian dana di sekolah swasta berjalan transparan dan akuntabel.(sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |