Resmi KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan K3, Noel Ungkap Pernyataan Ini

1 month ago 47

Beranda Nasional Resmi KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan K3, Noel Ungkap Pernyataan Ini

Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama para tersangka kasus pemerasan pengurusan izin sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (22/8/2025). Foto Zakky Mubarok/radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel bersama 11 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan pemerasan itu terjadi pada tarif pengurusan sertifikasi K3 seharusnya hanya Rp275.000 ribu. Fakta di lapangan didapati adanya pemerasan hingga Rp6 juta kepada perusahaan yang ingin mengurus sertifikasi K3.

“Tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K-3 yang tidak membayar lebih tersebut,” ujar Setyo saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

BACA JUGA: Ini 22 Kendaraan Mewah Hasil OTT KPK yang Menyeret Wamenaker Noel

Setyo membeberkan awal mula operasi OTT itu, bermula dari adanya laporan masyarakat, terkait tindakan pemerasan pembuatan izin sertifikasi K3 di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan yang diperkirakan telah terjadi sejak tahun 2019.

“Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasaan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya, diperkirakan dari tahun 2019 sampai dengan saat ini,” jelas Setyo.

Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tindak pidana pemerasan tersebut berupa 22 kendaraan dengan rincian, 5 kendaraan roda empat dan 7 kendaraan roda dua, dan uang tunai sekitar Rp170 juta.

Para tersangka itu akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025 di rumah tahanan KPK.

“Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di rumah tahanan KPK,” imbuhnya.

Setyo menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 G dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Noel menepis pernyataan KPK bahwa dirinya terlibat kasus pemerasan sekaligus menyampaikan permintaan maaf. “Saya minta maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga saya dan rakyat Indonesia,” ujar Noel sesaat sebelum digiring aparat ke mobil tahanan KPK. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |