Resmi, 18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Usai HUT RI ke-80

2 months ago 43

Beranda Nasional Resmi, 18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Usai HUT RI ke-80

Memperingati HUT RI, pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Foto: gpt.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, bukan hari libur nasional. Ketetapan ini berarti akan otomatis memotong cuti tahunan.

Ketetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. SKB itu diteken secara resmi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Dengan ditambahkannya cuti bersama tersebut, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025 bertambah menjadi total 30 hari. Termasuk di dalamnya adalah hari libur nasional peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.

BACA JUGA: HUT ke-80 RI Bakal Digelar di Jakarta, Istana Sebut IKN Belum Siap Jadi Tuan Rumah

Secara khusus, total cuti bersama di tahun ini bertambah menjadi 11 hari, dari sebelumnya hanya 10 hari. Penambahan ini mencakup cuti bersama yang bertepatan dengan momen besar seperti Hari Raya Idul Fitri hingga Waisak.

Dalam SKB itu juga dijelaskan bahwa instansi pemerintahan, satuan kerja, lembaga, hingga perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada publik baik di tingkat pusat maupun daerah bisa mengatur penugasan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sempat menetapkan 18 Agustus 2025, yang jatuh Senin, sebagai hari libur nasional. Kebijakan itu sempat diumumkan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada masyarakat usai peringatan kemerdekaan.

“Sebagai bentuk hadiah kemerdekaan, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (1/8/2025) dikutip dari JawaPos.

Juri menjelaskan penetapan hari libur tambahan ini bertujuan memberikan waktu lebih bagi masyarakat untuk menggelar kegiatan perlombaan dan aktivitas komunitas dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan.

“(Ditetapkan) hari libur nasional tambahan, guna memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan komunitas,” tandasnya. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |