Beranda Cikarang Pores Metro Bekasi Hati-hati Tangani Dugaan Kekerasan Seksual

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi berhati-hati dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh seorang ulama berinisial MR (52). Kehati-hatian diperlukan karena terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara peristiwa dengan laporan korban.
Sebagaimana diketahui, kasus yang dilaporkan oleh korban inisial ZA (22) ke Polres Metro Bekasi pada Juli 2025 tercatat dengan laporan polisi nomor STTLP/B/2484/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Dalam pengembangannya, polisi menemukan korban lain berinisial SA (21).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menyampaikan hingga saat ini terdapat dua korban, yakni ZA dan SA. Ia mempersilakan pihak lain yang merasa pernah menjadi korban MR untuk membuat laporan polisi.
BACA JUGA: Kekerasan Seksual Masih Mendominasi Kasus Perempuan dan Anak di Kabupaten Bekasi
“Kalau memang ada yang merasa menjadi korban silakan melaporkan. Karena kami Polres Metro Bekasi menindak tegas dan tidak ada toleransi terhadap tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak serta TPKS,” ucap Agta, pekan kemarin.
Setelah MR ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (24/9), kata Agta, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Agta memastikan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sesuai prosedur agar tidak mencederai hak-hak MR.
Karena peristiwa ini dilaporkan lebih dari lima tahun setelah kejadian, penyidik harus bekerja hati-hati untuk melengkapi bukti pendukung, termasuk percakapan pesan singkat antara korban dan tersangka.
“Mungkin dengan situasi di dalam rumah kejadian itu bisa berlangsung dengan durasinya yang cukup lama, lebih dari lima tahun. Kami harus lebih lengkap lagi untuk melaksanakan penyidikan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersangka diduga sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas VI SD, yakni selama delapan hingga sembilan tahun. Korban dan tersangka diketahui saling mengenal.
ZA merupakan anak angkat MR yang tinggal serumah dengannya, sementara SA masih memiliki hubungan keluarga dengan MR. Agta menambahkan, handphone korban yang telah disita sebagai barang bukti akan diuji di laboratorium forensik.
“Diduga ada beberapa percakapan di WhatsApp antara korban dan tersangka. Rencananya, handphone korban juga akan kami kirim ke laboratorium forensik untuk diuji. Itu akan menjadi alat bukti yang bisa digunakan saat persidangan,” tandas Agta. (ris)