Beranda Metropolis Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Daerah, Amankan 2,7 Kg Sabu
UNGKAP KASUS: Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (kedua kanan) beserta jajaran menunjukan barang bukti sabu saat ungkap kasus peredaran narkoba di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (23/6). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi dari Sumatera, Bekasi, hingga Bali.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 2,7 kilogram (kg).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka berinisial IR di sebuah apartemen di wilayah Bekasi Selatan.
“Dari tangan tersangka IR, kami menyita narkotika jenis sabu seberat 5,25 gram,” ujar Kusumo saat konferensi pers, Selasa (23/6).
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka berinisial VST di wilayah Bogor Selatan. Dari tersangka tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
“Dari tersangka VST, kami menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar 2,65 kilogram,” katanya.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi kembali mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni MA, ASA, dan MJP. Dua di antaranya, ASA dan MJP, ditangkap di Denpasar, Bali, dengan barang bukti sekitar 101 gram sabu.
Menurut Kusumo, hasil penyidikan sementara menunjukkan jaringan ini memiliki wilayah operasi yang luas. Narkotika diperoleh dari Sumatera, kemudian diedarkan di Bekasi dan sebagian dikirim ke Bali untuk dipasarkan kembali.
“Kasus ini merupakan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Barang diperoleh dari wilayah Sumatera, kemudian diedarkan di Bekasi, dan sebagian dikirim ke Bali,” ujarnya.
Polisi mengungkapkan, tersangka IR berperan mengedarkan sabu di wilayah Bekasi. Namun, apabila terdapat pesanan dari luar daerah, tersangka juga melayani pengiriman ke wilayah lain. Sementara tersangka MA, ASA, dan MJP diketahui berperan sebagai pengedar di wilayah Bali.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan transportasi umum untuk mengirim barang haram tersebut. Adapun transaksi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial guna menghindari pantauan aparat.
“Modus pengiriman barang dilakukan menggunakan transportasi umum, sedangkan transaksi dilakukan melalui teknologi informasi, termasuk media sosial,” jelas Kusumo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Untuk pemasok barang, saat ini masih terus dilakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” pungkasnya. (rez)

5 hours ago
10

















































