Beranda Berita Utama Penyesuaian Jadwal Pilkades 2026 Bawa Angin Segar Calon Kades
ILUSTRASI: Sejumlah desa di Kabupaten Bekasi saat menggelar pemilihan kepala desa, dengan sistem konvensional. Pemprov Jawa Barat bakal menerapkan sistem Pilkades secara digital atau E-voting. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyesuaian jadwal tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi memberikan angin segar bagi para calon kepala desa. Tambahan waktu yang tersedia dianggap dapat dimanfaatkan untuk memperkuat konsolidasi menjelang kontestasi.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ibnuh Hajar, menilai perubahan jadwal tahapan Pilkades tidak menjadi persoalan selama dilakukan berdasarkan pertimbangan yang jelas. Menurutnya, penyesuaian jadwal justru memberi waktu lebih panjang bagi para calon kepala desa untuk melakukan konsolidasi.
“Saya pikir enggak ada masalah, karena semakin meringankan para calon buat lebih panjang untuk melakukan konsolidasi,” ujar Ibnuh Hajar, kepada Radar Bekasi, Selasa (23/6).
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan yang terarah, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif. Terkait anggaran, Ibnuh mengatakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sejak awal telah mengajukan kebutuhan biaya pelaksanaan Pilkades dan diharapkan tidak ada perubahan signifikan.
“Kita hanya meng-acc ketika DPMD mengajukan anggaran, kita lihat ini postur anggarannya dalam kategori wajar atau tidak wajar. Tapi dengan pertimbangan-pertimbangan setelah kita menghitung, melihat, faktualnya di lapangan itu masih hal yang kita anggap wajar,” katanya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai saat ini yang terpenting ialah koordinasi DPMD dengan bagian keuangan agar kebutuhan anggaran dapat terpenuhi sesuai rencana. Menurutnya, Pilkades merupakan agenda penting yang menjadi perhatian masyarakat sehingga tidak boleh terkendala persoalan pendanaan.
“Kita berharap dari mana pun anggarannya tolong sesuai yang kita acc diupayakan secara maksimal,” katanya.
BACA JUGA: Revisi Perda Desa di DPRD Masih Tarik Ulur Jelang Pilkades 2026
Diketahui, Pemkab Bekasi mengubah jadwal tahapan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. Perubahan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD yang diterbitkan pada 15 Juni 2026 sebagai pedoman terbaru penyelenggaraan Pilkades.
Penyesuaian jadwal dilakukan menyusul belum tuntasnya proses migrasi data penduduk desa ke sistem aplikasi administrasi desa. Kondisi itu dinilai perlu diselesaikan terlebih dahulu agar data pemilih yang digunakan pada Pilkades lebih akurat dan valid.
Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh rangkaian Pilkades dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memiliki dasar administrasi yang kuat. Bersamaan dengan itu, Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tertanggal 31 Maret 2026 yang sebelumnya mengatur tahapan Pilkades dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan jadwal terbaru, pengumuman pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dijadwalkan pada 12 Juli 2026. Selanjutnya, proses pembentukan PPDP berlangsung pada 13 hingga 15 Juli 2026.
Sementara itu, pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka selama sepekan, mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2026. Para kandidat kemudian memasuki masa kampanye yang dijadwalkan berlangsung pada 14–16 September 2026, sebelum memasuki masa tenang.
Adapun pemungutan suara Pilkades Serentak 2026 akan dilaksanakan pada 20 September 2026. Setelah seluruh proses penetapan hasil dan penyelesaian sengketa rampung, kepala desa terpilih dijadwalkan dilantik pada 4 November 2026. (pra)

6 hours ago
11

















































