Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Apartemen Cikarang, Sita Barbuk 21 Kilogram

3 weeks ago 48

Beranda Berita Utama Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Apartemen Cikarang, Sita Barbuk 21 Kilogram

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang berlokasi di sebuah apartemen wilayah Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti (barbuk) seberat 21 kilogram (kg).

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua terduga pelaku berinisial AS dan FF di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 64 gram tembakau sintetis.

“Kami pun melakukan pengembangan dari penangkapan kedua pelaku itu. Kami berhasil menangkap empat pelaku lainnya berinisial AF, RA, IB, dan RY di daerah Cianjur dengan barang bukti 2,8 kilogram tembakau sintetis,” jelasnya, Sabtu (20/9), dikutip dari keterangannya.

Dari hasil penangkapan di dua lokasi tersebut, kata dia, dilakukan pengembangan kembali untuk mengejar terduga pelaku lainnya yang merupakan satu jaringan. Kemudian, tim penyidik kembali menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Sleman, Jawa Tengah dengan inisial MR, LR, dan BN.

“Ketiga pelaku itu berinisial MR, LR, dan BN, yang ditangkap di wilayah Sleman. Dari penangkapan ini kami berhasil mendapatkan informasi terkait pabrik pembuatan tembakau sintetis tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan, diketahui bahwa pembuatan tembakau sintetis dilakukan di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Di lokasi tersebut, polisi menemukan bahan baku serta tembakau sintetis siap edar yang langsung disita.

Dari sembilan terduga pelaku yang ditangkap, seluruhnya merupakan satu jaringan yang memperjualbelikan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Mereka mengaku pasar utamanya adalah wilayah Jabodetabek.

“Total yang kami sita sebanyak 21 kilogram,” ujarnya.

Para terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup. (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |