Pilkades E-Voting di Bekasi Perlu Dasar Hukum

2 weeks ago 32

Beranda Cikarang Pilkades E-Voting di Bekasi Perlu Dasar Hukum

BERI PENJELASAN: Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, memberi penjelasan kepada wartawan saat ditemui di Cikarang Pusat, Rabu (24/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara E-Voting di Kabupaten Bekasi, harus memiliki dasar hukum, termasuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan pentunjuk teknis (juknis).

Sejak dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, bernomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitas Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital, sosialisasi belum dilakukan. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpahaman masyarakat Kabupaten Bekasi.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Rido, meski masyarakat sudah mendengar jika Pilkades dilakukan melalui E-Voting, namun bagi penyelenggara dibutuhkan dasar hukum dan sosialisasi. Terutama juklak dan juknis-nya seperti apa dalam penggunaan perangkat.

BACA JUGA: Pilkades E-Voting 2026 Perlu Persiapan Matang  di Bekasi

“Apakah lebih mudah dan bisa dipertanggungjawabkan?. Atau malah sebaliknya, ketidakpahaman masyarakat, kemudian ini dijadikan satu alasan keterkaitan kepentingan politik pribadi atau golongan,” kata Ali kepada Radar Bekasi di Cikarang Pusat, Rabu (24/9).

Sebagai penyelenggara Pemilu, Ali menilai Pilkades secara E-Voting yang akan diselenggarakan pada September 2026 mendatang, ini harus dapat membuktikan kepercayaan publik, termasuk meningkatkan partisipasi pemilih. Disisi lain, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai tata cara Pilkades secara E-Voting, juga perlu diperhatikan.

“Pada prinsipnya, mau tidak mau masyarakat juga harus membuka mata, buka pikiran untuk bisa menerima perubahan dalam pelaksanaan Pilkades, jika dilakukan melalui E-Voting,” tuturnya.

Keterlibatannya dalam persiapan Pilkades mendatang, lanjut Ali, hanya berbagi pengalaman kepada penyelenggara Pilkades, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Karena dalam Pilkades yang akan diselenggarakan secara E-Voting ini, tidak ada payung hukum yang melibatkan KPU Kabupaten Bekasi.

“Keterlibatan kami dan komisioner KPU hanya bisa sharing informasi kepada DPMD. Agar dijadikan satu kajian oleh DPMD, bagaimana untuk menyukseskan Pilkades seperti suksesnya Pemilu dan Pemilukada yang KPU selenggarakan,” beber Ali.

Kendati demikian, pihaknya siap mendukung proses Pilkades secara E-Voting di Kabupaten Bekasi, dengan memberikan informasi dan pengalaman yang bisa dijadikan gambaran bagi penyelenggara. Termasuk dalam menjaga kekondusivitas.
“Kalau melihat dari aspek SDM-nya, KPU sudah punya,” tandas Ali. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |