Perda LP2B jadi Kado Istimewa di Hari Tani Nasional 2025

2 weeks ago 36

Beranda Cikarang Perda LP2B jadi Kado Istimewa di Hari Tani Nasional 2025

ILUSTRASI: Foto udara area persawahan di Desa Medalkrisna, Bojongmangu, belum lama ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Darissalam, menyambut baik pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurutnya, hadirnya Perda ini menjadi kado istimewa bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional 2025.

“Ini momen yang tepat, hadiah buat petani, karena sudah beberapa kali Raperda LP2B ini dipansuskan, tapi tidak sampai diparipurnakan, alhamdulilah tahun ini sudah diperdakan,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Darissalam, kepada Radar Bekasi, Rabu (24/9).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi itu menambahkan, Perda LP2B sudah lama ditunggu para petani dan harus menjadi momentum kebangkitan sektor pertanian di daerah.

“Alhamdulilah, bersamaan dengan Hari Tani Nasional 2025 ini, bersamaan pula dengan pengesahan Perda LP2B, karena Hari Tani dan Perda LP2B ini saling berkaitan. Selama ini kami (petani) menunggu-nunggu. Sekaligus, ini juga harus menjadi momentum kebangkitan petani di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Daris mengingatkan, Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September setiap tahun merupakan peringatan bersejarah. Pada 24 September 1960, Presiden RI pertama, Soekarno, menetapkan Undang-Undang Pokok Agraria yang menegaskan pemanfaatan tanah dan air sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia menyebut, pengesahan Perda LP2B juga menandakan komitmen bersama pemerintah daerah, DPRD, dan dinas terkait untuk menjadikan pertanian sebagai potensi besar penggerak perekonomian Kabupaten Bekasi.

“Kerja sama Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini bupati, dinas terkait, dan DPRD, telah bersepakat bahwa pertanian itu adalah salah satu potensi yang bisa mendongkrak perekonomian di Kabupaten Bekasi, dengan disahkannya Perda LP2B. Ini sejalan dengan asa cita Pak Presiden,” ucapnya.

Daris juga meminta Bupati Bekasi segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis turunan dari Perda LP2B.

“Perda ini sifatnya umum. Implementasi teknisnya harus dituangkan dalam Perbup, sehingga bupati perlu segera mengeluarkannya,” tegasnya.

Meski belum sempat bertemu langsung dengan Bupati karena agenda DPRD yang padat, Daris mengaku sudah berkomunikasi melalui aplikasi pesan instan.

“Saya sudah komunikasi langsung dengan Pak Bupati melalui Whatsapp. Saya akan berbicara secara langsung dengan Pak Bupati bersama teman-teman petani,” ungkapnya. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |