Pemuda Prabumulih Tuntut Wakil Wali Kota Franky Nasril Lepas Rangkap Jabatan Sekarang Juga

2 weeks ago 24

Beranda Nasional Pemuda Prabumulih Tuntut Wakil Wali Kota Franky Nasril Lepas Rangkap Jabatan Sekarang Juga

Sejumlah massa saat menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk bertuliskan 'Mendukung Prabumulih Emas, Menghentikan Praktek Rangkap Jabatan di Pemda'. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, PRABUMULIH – Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih (FKPP) menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Prabumulih, Senin (22/9). Mereka menuntut Wakil Wali Kota Franky Nasril untuk segera melepas rangkap jabatan yang selama ini diembannya.

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan: “Mendukung Prabumulih Emas, Menghentikan Praktek Rangkap Jabatan di Pemda.” Tuntutan ini muncul karena Franky Nasril yang masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota juga tercatat sebagai Direktur PT Siang Malam Nusantara, perusahaan yang mengelola Rumah Makan Siang Malam di Prabumulih.

Sekjen FKPP, Arthur Kaunang, menyatakan rangkap jabatan oleh pejabat publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Ia menilai, jika seorang pejabat masih nyaman duduk di kursi perusahaan, maka fokusnya dalam melayani masyarakat akan terganggu, dan hal ini berpotensi membuka celah korupsi.

“Kalau seorang pejabat masih nyaman duduk di kursi perusahaan, bagaimana mungkin bisa fokus melayani masyarakat? Ini membuka celah korupsi. Kami minta DPRD segera gunakan hak angket dan berhentikan Franky dari jabatannya,” seru Arthur disambut sorak massa.

Massa juga menuding DPRD Kota Prabumulih terkesan abai menyikapi persoalan rangkap jabatan yang dianggap sangat serius dan menyangkut integritas pemerintahan.

“DPRD jangan hanya diam. Rakyat menunggu sikap tegas, bukan main mata,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.

Meski sempat memanas, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria, bersama sejumlah perwakilan DPRD menerima perwakilan massa untuk berdialog di dalam gedung. Namun, para demonstran menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada keputusan resmi.

Bagi FKPP, perjuangan ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan harga diri kota. “Prabumulih Emas bukan sekadar slogan. Bersih dari rangkap jabatan harus jadi kenyataan,” pungkas Artur.

Sebagaimana diketahui, Undang-undang telah mengatur hal ini secara tegas. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sama-sama melarang rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (*)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |