Beranda Berita Utama Pemkot Bekasi Bersiap Perketat Jam Operasional Truk Tanah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersiap memperketat aturan jam operasional truk tanah. Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyusun keputusan wali kota yang akan membatasi aktivitas truk tanah hanya pada pukul 00.00–04.00 WIB. Langkah ini ditempuh untuk menekan pelanggaran truk yang kerap melintas di jalan dalam kota di luar jam operasional.
Kabid Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, mengatakan regulasi baru itu akan memperkuat dasar hukum bagi petugas di lapangan. “Ke depan, keputusan wali kota akan mengatur operasional truk tanah. Setelah terbit, langsung kita sosialisasikan dan lakukan penindakan,” ujarnya, Senin (29/9).
Sejauh ini, petugas kerap memutar balik truk yang membandel. Langkah itu dinilai efektif memberi efek jera karena menambah biaya operasional sopir, mulai dari solar hingga waktu tempuh. “Kalau diputar balik, otomatis rugi. Itu yang kita harapkan jadi efek jera,” kata Kabid Dalops Dishub, Muhamad Iqbal Bayuaji.
Dishub juga mulai memperketat pengawasan sejak dini hari. Petugas berjaga lebih pagi, antara pukul 04.30–05.00 WIB, di jalur rawan lintasan truk tanah, termasuk Jalan Ir. H. Juanda menuju Stasiun Bekasi.(sur)