Pemkab Bekasi Bakal Ajukan PK Sengketa Pasar Babelan

1 month ago 36

ILUSTRASI: Pedagang menunggu pembeli di Pasar Babelan, belum lama ini. Pemkab Bekasi bakal mengajukan PK setelah kembali kalah dalam sengketa hukum terkait kerja sama pembangunan Pasar Babelan. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah kembali kalah dalam sengketa hukum terkait kerja sama pembangunan Pasar Babelan. Jika langkah hukum terakhir ini tidak membuahkan hasil, Pemkab terancam harus membayar ganti rugi sebesar Rp102 miliar kepada pihak penggugat, PT Tomako Jaya Persada.

Kekalahan di tingkat kasasi memperpanjang deretan hasil tidak memuaskan yang sebelumnya telah dialami Pemkab dalam perkara ini. Sebelumnya, kekalahan Pemkab Bekasi tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus Nomor 582/Pdt.G/2023/PN.Bks, yang kemudian dikuatkan melalui putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 591/PDT/2024/PT.BDG.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Persoalan Pasar 

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemkab Bekasi dan PT Tomako Jaya Persada, yang tertuang dalam surat Nomor 511.2/03.08-DPK/2005 tanggal 25 April 2005, dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mendorong agar Bupati Bekasi segera mengambil langkah serius untuk menyelamatkan aset daerah serta menjaga stabilitas keuangan pemerintah daerah. Terlebih, saat ini Kabupaten Bekasi sedang gencar melaksanakan berbagai proyek pembangunan.

“Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah. Jangan sampai setiap ada gugatan, Pemkab Bekasi selalu kalah,” ujar politisi Partai Golkar tersebut, Rabu (20/8).

Ade juga menyoroti kinerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang dinilai kurang maksimal dalam menghadapi berbagai gugatan hukum.

“Kami mempertanyakan kinerja Bagian Hukum. Mengapa pemerintah selalu kalah dalam berbagai gugatan, termasuk sengketa Pasar Babelan ini? Ketika kalah, pemerintah tidak hanya kehilangan kendali penataan pasar, tetapi juga terancam membayar Rp102 miliar,” ujarnya.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Saat PK nanti, Pemkab harus menang. Tidak masuk akal jika pemerintah yang bekerja untuk kepentingan rakyat terus kalah,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menjelaskan bahwa kasus sengketa dengan PT Tomako Jaya Persada telah berlangsung sejak 2005.

Ia menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan dokumen dan arsip pendukung sebagai bahan pengajuan PK.

“Kami akui perlu ada evaluasi menyeluruh. Seluruh perangkat daerah harus duduk bersama, merumuskan strategi hukum, dan melakukan kajian komprehensif bersama Bagian Hukum. Ini penting karena bagian tersebut memang memiliki tupoksi utama dalam menghadapi gugatan hukum,” ujarnya.

Gatot menegaskan, pengajuan PK merupakan langkah final untuk mempertahankan keuangan daerah dan melindungi aset yang diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |