Pembukaan Gate Parkir Paguyuban RSNK Ilegal

3 months ago 44

SOROTAN: Paguyuban Warga RSNK membuka gate parkir di Jalan Tawes Raya.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kuasa hukum PT Mitra Patriot (PTMP) menyesalkan tindakan Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) yang membuka gate parkir di Jalan Tawes Raya. Langkah itu dinilai ilegal karena mengabaikan proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

“Tindakan membuka akses keluar-masuk secara sepihak ini merupakan bentuk pelanggaran hukum. Sebab hakim telah menyampaikan agar objek perkara, dalam hal ini Ruko RSNK 1, 2, dan 3, tidak diubah selama proses persidangan berlangsung,” ujar kuasa hukum PTMP, Sofyan, Senin (7/7).

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Segel dan Putus Aliran Listrik Pintu Parkir Paguyuban Warga RSNK

Menurutnya, pembukaan gate parkir oleh paguyuban pada 10 Juni lalu, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan barrier gate pada 24 Juni, merupakan bentuk pengabaian terhadap status quo yang seharusnya dijaga oleh para pihak.

PTMP adalah pihak yang mendapat kuasa dari Pemerintah Kota Bekasi untuk mengelola lahan parkir di kawasan tersebut. Sofyan menilai, aksi sepihak tersebut telah merugikan PTMP, dan karenanya Pemkot Bekasi perlu mengambil sikap tegas.

“Kami mendesak agar pintu yang dibuka secara paksa oleh paguyuban segera ditutup kembali. Ini penting agar pengelolaan parkir tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak merugikan pihak yang sah,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Tutup Tiga Pintu Parkir Paguyuban Warga RSNK

Meski demikian, PTMP tetap menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Sofyan berharap peristiwa ini dapat menjadi perhatian Pengadilan Negeri dan Pemkot Bekasi dalam menyikapi sengketa tersebut secara lebih objektif.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru), didampingi aparat kepolisian, telah melakukan penutupan dan penyegelan gate parkir yang dikelola Paguyuban RSNK pada 25 Februari 2025. Namun, akses tersebut kembali dibuka oleh paguyuban tanpa seizin pihak berwenang.

Hingga kini, perkara sengketa pengelolaan parkir antara PTMP dan Paguyuban RSNK masih dalam proses persidangan di PN Bekasi. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |