Pajak Air Tanah Harus Dioptimalkan, Pajak Bumi Bangunan LP2B Diminta Diringankan

2 weeks ago 31

Beranda Berita Utama Pajak Air Tanah Harus Dioptimalkan, Pajak Bumi Bangunan LP2B Diminta Diringankan

ILUSTRASI: Kawasan industri MM2100 di Cibitung, belum lama ini. Pajak air tanah (PAT) di Kabupaten Bekasi dinilai belum tergarap secara maksimal. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pajak air tanah (PAT) di Kabupaten Bekasi dinilai belum tergarap secara maksimal. Pemerintah daerah didesak serius menggali sumber pendapatan yang punya potensi besar ini, mengingat Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar di Indonesia dengan lebih dari 7.000 perusahaan.

Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Bekasi, Gunawan, menyebut hanya 354 perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak air tanah. Lebih ironis lagi, dari jumlah itu baru 167 yang memiliki izin pemanfaatan air tanah.

Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk belum optimalnya pemerintah daerah dalam mengelola potensi pendapatan. Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sudah jelas menetapkan pajak air tanah sebagai kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA: Didukung Perda LP2B, Sektor Bisnis Pertanian Makin Terbuka

“Tidak ada alasan lagi untuk tidak menggali potensi pajak air tanah. Kalau ingin meningkatkan pendapatan daerah, wajib pajak di setiap sektor harus bertambah,” tegas Gunawan, Minggu (28/9).

Menurutnya, Pemkab Bekasi tidak bisa hanya duduk dibalik meja. Harus ada aksi nyata di lapangan untuk mendata dan mengawasi pemanfaatan air tanah, mengingat bahan vital ini menjadi tulang punggung produksi di kawasan industri.

Berdasarkan data yang dihimpun Radar Bekasi, dari target Rp13 miliar, realisasi pajak air tanah tahun ini baru mencapai Rp8,6 miliar atau 66 persen. Angka itu sangat jauh dari potensi sebenarnya, bila mengingat skala raksasa industri yang berdiri di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, dari sektor pertanian, aktivis petani Kabupaten Bekasi, Nasep Iskandar, menyoroti beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditanggung petani.

Menurutnya, 35.036 hektare lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seharusnya mendapatkan kebijakan keringanan.

“Kalau lahannya sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian, seharusnya ada keringanan PBB. Tujuannya agar petani lebih semangat menjaga ketahanan pangan,” ucap Ken Arca, sapaannya.

Menanggapi hal itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, lagi-lagi hanya melontarkan janji normatif. Ia berdalih pemerintah daerah masih berkoordinasi dengan provinsi terkait penarikan pajak air tanah.

“Upaya penarikan pajak air tanah ini, kami masih berkoordinasi dan berkirim surat dengan pemerintah provinsi untuk meminta pengarahan,” ucapnya.

Ade menambahkan, pendapatan daerah yang maksimal akan memudahkan pelaksanaan program pembangunan.

“Pendapatan daerah adalah kunci keberhasilan program. Jika pendapatan tinggi, maka anggaran belanja pembangunan untuk kepentingan masyarakat juga akan lebih besar,” kata Ade.

Terkait PBB bagi masyarakat yang lahannya masuk dalam kategori LP2B, Ade menyebut pihaknya masih akan mengkaji lebih lanjut.

”Nanti akan kami lakukan pembahasan lebih lanjut. Sebab dalam mengeluarkan kebijakan perlu kehati-hatian,” ucapnya.(and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |