Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap ke KPK Usai Ditolak Putar Rekaman di Persidangan

2 months ago 44

Beranda Entertainment Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap ke KPK Usai Ditolak Putar Rekaman di Persidangan

Potret Nikita Mirzani. Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah mengambil langkah tegas terkait dugaan praktik suap yang melibatkan aparat penegak hukum.

Dalam sidang kasus yang menjeratnya, Nikita mengaku berulang kali ditolak oleh majelis hakim saat hendak memutar rekaman suara yang diduga berisi percakapan Reza Gladys saat menyuap hakim dan jaksa.

Merasa tidak mendapat kesempatan untuk menghadirkan bukti tersebut di persidangan, artis yang akrab disapa Nyai ini memilih jalur lain. 

Lewat unggahan di Instagram, Nikita memperlihatkan sebuah surat aduan yang ia tujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat aduan bernomor 011/VII/2025 itu dilayangkan pada Jumat (8/8) dan diterima KPK di hari yang sama. Dalam unggahannya, Nikita menulis,

Sesuai permintaan nepos laporin aja ke @official.kpk. Sudah yah di laporin. Semoga @official.kpk segera menindak lanjutin kasus yang Kaka niki laporkan ke @official.kpk,” tulis keterangan Nikita, dikutip Sabtu (9/8).

Baca Juga: Bertemu Ridwan Kamil Terkait Tes DNA, Lisa Mariana Berharap Hasilnya Tak Direkayasa

Ia juga menambahkan pesan bahwa tindakannya ini dilakukan demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap keadilan di Indonesia.

Agar masih ada keadilan di negara republik Indonesia 🇮🇩 dan masyarakat percaya bahwa keadilan masih ada,” tulisnya.

Isi surat tersebut secara jelas menyebut adanya “Pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap aparat penegak hukum.” Langkah Nikita ini juga dikabarkan sebagai jawaban atas tantangan yang dilontarkan oleh rekannya, Fitri Salhuteru.

Di sisi lain, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail, saat ini tengah menjalani proses hukum atas dakwaan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dari dana yang diterima korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Nikita berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporannya agar proses hukum berjalan transparan dan keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |