Niat Cari Kerja, Motor Warga Kuningan Dibawa Kabur Calo di Cikarang

2 weeks ago 27

Beranda Cikarang Niat Cari Kerja, Motor Warga Kuningan Dibawa Kabur Calo di Cikarang

Terduga pelaku yang membawa kabur motor. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nasib nahas dialami oleh pria berinisial RE (21), warga Kuningan. Niat awalnya datang ke Kabupaten Bekasi untuk mencari pekerjaan, namun malah kehilangan sepeda motor miliknya setelah ditipu oleh seorang calo tenaga kerja.

Kejadian bermula pada Kamis (4/9), ketika korban berkenalan dengan seseorang bernama Bagas yang sama-sama tengah mencari pekerjaan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pada Rabu (10/9), Bagas menginformasikan bahwa dia mengenal Dani alias Iyan (47), yang diklaim bisa membantu RE masuk kerja di sebuah perusahaan di Cikarang.

Tertarik, korban kemudian menghubungi Dani melalui telepon yang diberikan Bagas dan melakukan pertemuan keesokan harinya.

“Pada Kamis (11/9) sekitar pukul 12.00 Wib, korban dengan Bagas bertemu pelaku (Iyan) di sekitar Underpass Tambun dan langsung mengajak ke warung untuk berdiskusi perihal cara untuk masuk kerja di perusahaan,” ucap Kapolsek Cikarang Pusat, Akp Elia Umboh, Selasa (23/9).

Selama perbincangan, lanjut Umboh, terduga pelaku mengaku memiliki kenalan di perusahaan. Korban yang tertarik diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp250 ribu guna keperluan pemberkasan. Korban pun langsung mentransfernya.

Pada Sabtu (13/9), terduga pelaku kembali menghubungi korban dan mengatakan hanya bisa membantu sampai tahap psikotes dan wawancara kerja.

“Lalu pelaku menawarkan jasa bahwa pelaku memiliki kenalan orang yang bisa membantu korban menghadapi tes MCU. Akan tetapi korban harus membayar Rp500 ribu. Lalu korban membayarkannya namun tidak dapat melaksanakan tes MCU,” tambahnya.

Pada Senin (15/9), terduga pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu di sekitar Underpass Tambun dan pergi ke perusahaan tempat korban dijanjikan bekerja.

Karena terduga pelaku tidak membawa sepeda motor, korban memboncenginya hingga keduanya tiba di yayasan tenaga kerja PT Okiben Jaya Persada. Di sana, korban bersama para pelamar lainnya berbaris untuk mendaftar.

“Tiba-tiba pelaku datang kepada korban dan berkata ‘Saya pinjam motor mau absen kerja, nanti ke sini lagi sehabis tes’. Karena korban sibuk untuk persiapan mendaftar kerja, maka fokus korban buyar dan korban memberikan kunci sepeda motor,” ujarnya.

“Dan pelaku langsung membawa sepeda motor korban entah kemana. Korban menunggu sampai pukul 15.00 Wib, pelaku tidak kunjung datang. Sehingga korbam menghubungi kakaknya untuk menjemputnya,” imbuhnya.

Keesokan harinya, Selasa (16/9), terduga pelaku mengirim pesan kepada korban bahwa sepeda motornya telah digadaikan dan meminta Rp8 juta agar motor tersebut dikembalikan. Namun, korban yang saat itu berada di Kuningan memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikarang Pusat.

Mendapat laporan itu, anggota unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi terduga pelaku.

“Setelah dilakukan pengembangan ke wilayah Desa Kertamukti Cibitung dan memintai keterangan ketua RT setempat pelaku berhasil diamankan di Perumahan Mutiara Garden Cibitung,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan rumah terduga pelaku, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario 160 bernomor polisi E 2827 YBM warna hitam milik korban yang disembunyikan serta satu unit telepon seluler merk Samsung milik terduga pelaku. Terduga pelaku serta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cikarang Pusat.

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tandas Umboh. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |