Beranda Politik Ketua DPRD Ade Bela Nyumarno Soal Tuduhan Langgar Kewenangan Komisi IV

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, membela anggota Komisi II, Nyumarno, yang dinilai melangkahi kewenangan Komisi IV dalam urusan ketenagakerjaan. Kritik itu dilontarkan oleh Ketua PC SPAMK FSPMI Bekasi, Suparno.
Ade menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD berhak menampung berbagai aspirasi masyarakat, meski secara kelembagaan urusan ketenagakerjaan memang masuk dalam kewenangan Komisi IV.
“Kalau secara kelembagaan harus Komisi IV, tapi secara personal bagi anggota dewan itu bisa menampung berbagai aspirasi dari hal-hal yang mulai pada hal yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Ade, kepada Radar Bekasi, Minggu (28/9).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa tugas anggota DPRD melekat pada tiga fungsi utama, yakni pengawasan, regulasi, dan anggaran. Walaupun Nyumarno berada di Komisi II, sebagai ketua fraksinya, ia otomatis memiliki kewenangan mengadvokasi berbagai persoalan masyarakat.
“Beliau juga melekat sebagai anggota fraksi yang memang semua itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan sesuai koridornya, tidak menyalahi aturan. Saya kira itu hal-hal yang bisa dianggap sebagian dari menjalankan fungsi-fungsi kedewanan,” ucapnya.
Ade menambahkan bahwa anggota dewan tidak hanya terpaku pada tugas komisinya saja.
“Jadi saya melihatnya itu sebagai fungsi dewan, walaupun ada teman-teman di Komisi I, tapi ketika ada orang sakit dia juga bisa mengadvokasi, bisa membantu, fasilitasi, untuk bisa dapat akses kesehatan,” sambung Dewan dari Dapil V itu.
Sementara itu, aktivis buruh Suparno juga sempat membandingkan sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD yang memanggil Dewan dari Partai Buruh, Surohman, terkait tudingan pelanggaran aturan usai mendampingi Wakil Bupati Bekasi roadshow. Namun, Ade enggan menanggapi hal tersebut dan menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung ke BK DPRD.
“Kalau itu di BK yang bisa mengetahui posisi perkaranya. Termasuk persoalan Nyumarno pun nanti BK yang mengkaji, saya belum dapat laporan dari BK. Pada prinsipnya semua anggota dewan itu memiliki fungsi untuk membantu, mengadvokasi, dan juga menginisiasi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” jelasnya. (pra)