Kejari Kota Bekasi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Barang Jaminan

2 weeks ago 26

Beranda Berita Utama Kejari Kota Bekasi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Barang Jaminan

DITAHAN: Kejari Kota Bekasi saat menahan pengelola agunan PT Pegadaian berinisial OA. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menahan pengelola agunan PT Pegadaian berinisial OA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan barang jaminan senilai Rp748,83 juta di Kantor Cabang Pegadaian Bekasi Timur.

Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan mendalam oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memberantas praktik korupsi di sektor keuangan negara.

BACA JUGA: Kejari Kota Bekasi Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

“Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penetapan dan penahanan terhadap tersangka OA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan barang jaminan dalam produk Kredit Cepat Aman (KCA), KCA Fleksi, Kredit Gadai Sistem Angsuran (Krasida), Mulia Ultimate, dan Emasku pada PT Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur,” ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9).

Ryan menjelaskan, OA diduga memindahkan barang jaminan berupa logam mulia secara sistematis untuk mengelabui sistem pengawasan internal Pegadaian.

Praktik tersebut disebut dilakukan sebelum dan sesudah audit atau pengawasan agar seolah-olah tidak ada penyimpangan.

“Ketika dijadwalkan akan ada audit atau pengawasan di UPC Bumyagara, tersangka lebih dahulu mengambil beberapa barang jaminan dari UPC Mustika Jaya dan memindahkannya ke UPC Bumyagara agar jumlah barang jaminan tampak sesuai. Setelah proses audit atau pengawasan selesai, barang-barang jaminan tersebut dipindahkan kembali ke lokasi asalnya,” katanya.

Menurut Ryan, modus itu dilakukan berulang-ulang dan telah menimbulkan kerugian signifikan bagi Pegadaian. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Nomor 26/R-00458.00/2024 tertanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani tim pemeriksa PT Pegadaian, kerugian keuangan mencapai Rp748.838.000.

Ryan menambahkan, penetapan tersangka dan penahanan OA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kota Bekasi Nomor Print-2/M.2.17/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025. Pemeriksaan terhadap OA berlangsung pada Selasa (23/9/2025) pukul 13.30 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 15.30 WIB, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Haryono didampingi oleh tim penyidik membacakan Surat Perintah Penahanan yang menetapkan status OA sebagai tersangka dan secara resmi dilakukan penahanan,” jelas Ryan.

Usai pemeriksaan, OA dibawa ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid untuk pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak ditahan.

“Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi,” pungkasnya. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |